> >

BPOM Umumkan Lagi 2 Perusahaan Farmasi yang Terbukti Gunakan EG dan DEG Lebihi Ambang Batas

Kesehatan | 9 November 2022, 11:59 WIB
Kepala BPOM Penny Lukito menyebut ada 2 perusahaan farmasi lagi yang terbukti menggunakan EG dan DEG melebih ambang batas. (Sumber: Tangkapan Layar YouTube BPOM/Dina Karina )

Baca Juga: Daftar 69 Obat Sirop yang Izin Edarnya Dicabut BPOM, Terbukti Ada Cemaran Etilen Glikol Berlebih

Ketiga perusahaan farmasi di Indonesia itu sedang berproses untuk penetapan pidana, karena terbukti menggunakan bahan baku senyawa kimia melebihi ambang batas aman.

Untuk PT Afi Farma, Penny mengatakan sudah berproses pelimpahan kasus di Bareskrim Mabes Polri.

"Yang dua juga sudah berproses untuk pidana, dan penetapan tersangka dalam waktu secepatnya," kata Penny saat rapat bersama DPR, Selasa (8/11/2022).

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU