BPOM Umumkan Lagi 2 Perusahaan Farmasi yang Terbukti Gunakan EG dan DEG Lebihi Ambang Batas
Kesehatan | 9 November 2022, 11:59 WIBBaca Juga: Daftar 69 Obat Sirop yang Izin Edarnya Dicabut BPOM, Terbukti Ada Cemaran Etilen Glikol Berlebih
Ketiga perusahaan farmasi di Indonesia itu sedang berproses untuk penetapan pidana, karena terbukti menggunakan bahan baku senyawa kimia melebihi ambang batas aman.
Untuk PT Afi Farma, Penny mengatakan sudah berproses pelimpahan kasus di Bareskrim Mabes Polri.
"Yang dua juga sudah berproses untuk pidana, dan penetapan tersangka dalam waktu secepatnya," kata Penny saat rapat bersama DPR, Selasa (8/11/2022).
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :