> >

Kesaksian Adzan Romer, 2 Ponsel Brigadir J Diserahkan ke Propam Polda Jambi

Hukum | 9 November 2022, 09:23 WIB
Adzan Romer, ajudan Ferdy Sambo, menyebut dirinya berlari ke luar rumah saat mendengar suara tembakan di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan ajudan bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo, Adzan Romer, menjelaskan kemana saja barang-barang Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat usai dieksekusi.

Romer mengatakan barang-barang Yosua yang disita ketika kasus tersebut diproses kepolisian diserahkan ke pihak Profesi dan Pengamanan Polda Jambi.

Hal tersebut terungkap ketika hakim Wahyu Iman Santosa menayakan terkait keberadaan barang-barang tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022) kemarin.

Baca Juga: Keluarga Kaget, di WhatsApp Grup Famili, No HP Brigadir J Tiba-tiba Aktif Kemudian Keluar

"Ada mengambil barang-barang si Yosua?" tanya hakim Wahyu.

"Tidak ada Yang Mulia," jawab Romer.

"Maksud saya, ada enggak perintah untuk ambil barang-barang Yosua?" lanjut Wahyu.

 

"Waktu mau diserahkan, ke Propam Polda Jambi," jawab Romer.

"Atas perintah siapa?" kata hakim lagi.

Baca Juga: Kerap Bantu Urusan Rumah Tangga, Ferdy Sambo Tunjuk Yosua Jadi Ajudan Putri Candrawathi

Perintah tersebut muncul dari eks PS Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto. Chuck meminta Romer untuk membawa barang Yosua ke Biro Provos Div Propam Mabes Polri.

Barang Yosua diambil dari kamar ajudan di rumah dinas Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Apa barangnya?" tanya hakim.

"Ada baju, celana, sepatu, tas, ada koper juga, HP ada dalam tas," terang Romer.

"HP berapa?" lanjut hakim.

"Dua," jawab Romer.

Baca Juga: Soal Kans Pihak Meta Buka Data di Sidang Ferdy Sambo, Pakar: Kalau Tidak Dibuka, Melanggar Hukum

Romer hadir dalam persidangan sebagai saksi dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Atas peristiwa tersebut, Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU