Soal Kans Pihak Meta Buka Data di Sidang Ferdy Sambo, Pakar: Kalau Tidak Dibuka, Melanggar Hukum
Update | 9 November 2022, 08:53 WIB"Kita periksa saksi dulu, kalau cukup waktu kita akan hadirkan," jawab Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa saat itu.
Namun, seperti diketahui, perusahaan aplikasi semacam WhatsApp biasanya sangat menjaga privasi penggunanya. Terlebih, Meta bukan perusahaan asli Indonesia.
Menurut pakar hukum pidana sekaligus mantan hakim, Asep Iwan Iriawan, jika Meta hadir sebagai saksi, secara hukum di Indonesia, mereka wajib membuka data isi percakapan WhatsApp terdakwa dan korban.
"Pokoknya proses peradilan wajib (buka), apalagi perintah hakim. Kalau diperintah sebagai saksi untuk menjelaskan isi itu, pasal 159 ayat 2b KUHP, wajib buka, kalau tidak kena pidana," kata Asep dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Rabu (9/11/2022).
Baca Juga: Bikin Kaget dan Curiga! Nomor WhatsApp Yosua Aktif Lagi, Tiba-Tiba Keluar dari Grup Keluarga
"Kalau ada perusahaan di republik ini, entah itu cabangnya, entah itu anak perusahannya tidak tunduk kepada hukum Indonesia, ya bisa dibubarkan."
"Ini proses pendidikan, mencari kebenaran, ya supaya orang tahu apa yang sedang terjadi. Kalau masih alasan, ya mereka melanggar hukum, tinggal pidanakan saja," ujarnya.
Penulis : Gilang Romadhan Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV