Soal Kans Pihak Meta Buka Data di Sidang Ferdy Sambo, Pakar: Kalau Tidak Dibuka, Melanggar Hukum
Update | 9 November 2022, 08:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Bharada E atau Richard Eliezer Pidhang Lumlu meminta majelis hakim untuk menghadirkan pihak Meta, perusahaan dari aplikasi WhatsApp untuk menjadi saksi di sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Permintaan tersebut disampaikn untuk membongkar isi percakapan WhatsApp milik terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, serta Brigadir J sendiri.
Pada sidang lanjutan hari Senin (7/11/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, didatangkan dua saksi dari pihak provider; PT XL Axiata dan Telkomsel.
Baca Juga: Kuasa Hukum Bharada E Minta Pihak WhatsApp Dihadirkan Jadi Saksi
Namun, keduanya sama-sama menyebut hanya bisa memberikan Call Data Record (CDR), bukan data percakapan WhatsApp.
"Kalau percakapan di CDR di situ panggilan masuk, keluar dan juga SMS. Di luar itu, sama dengan XL apabila ada pihak ketiga misal WA (WhatsApp) kami tidak memiliki datanya," kata perusahaan telekomunikasi Legal Counsel PT XL Axiata, Viktor Kamang.
Hal senada juga disampaikan oleh officer Security and Tech Compliance Support PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) Bimantara Jayadiputro.
Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy meminta hakim untuk menghadirkan pihak perwakilan dari Meta di Indonesia selaku perusahaan induk WhatsApp.
Baca Juga: Meta Punya Rencana Bikin Mata Uang Baru "Zuck Bukcs", Seperti Apa Itu?
Penulis : Gilang Romadhan Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV