> >

Ketika Hakim Sindir ART dan Sekuriti Ferdy Sambo Terkait Jawaban Cepat ke Pengacara

Hukum | 9 November 2022, 08:01 WIB
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menilai keterangan-keterangan saksi yang dibeberkan dalam sidang Terdakwa Ferdy Sambo dan Terdakwa Putri Candrawathi makin kacau. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana pada Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dari peristiwa tersebut, Richard Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU