PDIP Minta Pemerintah Minta Maaf ke Soekarno dan Keluarga
Peristiwa | 9 November 2022, 07:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah berharap pemerintah melalui Presiden Joko Widodo menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden pertama RI Soekarno beserta keluarganya.
Basarah berpendapat permintaan maaf itu karena Soekarno dituding tak setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) hingga mendapatkan perlakuan tak adil dalam sisa akhir hidupnya.
Pemerintah Indonesia pernah mengeluarkan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang pencabutan kekuasaan pemerintah dari Presiden Soekarno, dan kini telah dicabut.
Baca Juga: Puan Dinilai Jadi Penerus Soekarno dalam Merawat Hubungan RI - Korea Selatan
Respons ini ia sampaikan usai Presiden Jokowi menyatakan negara mengakui dan menghormati kesetiaan dan jasa Bung Besar kepada Tanah Air.
"Menurut kami setelah diperolehnya gelar pahlawan nasional, kepada Bung Karno di tahun 2012, maka seyogianya negara melalui pemerintah Republik Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada Bung Karno dan keluarga, serta bangsa Indonesia atas perlakuan yang tidak adil yang pernah dialami seorang proklamator bangsa, seorang pendiri bangsa," tutur Basarah dikutip dari Kompas.com, Selasa (8/11/2022).
Ia berpendapat tudingan yang pernah ditujukan ke Soekarno tak pernah terbukti dan dibuktikan. Maka atas dasar itu, Basarah mengatakan pemerintah harus meminta maaf pada Soekarno dan keluarga.
Baca Juga: Hadiah Ulang Tahun dari Butet untuk Ganjar, Lukisan Soekarno Berlatar Warna Merah
"Maka permohonan maaf dari negara melalui pemerintah kepada Bung Karno dan keluarga adalah bagian dari tanggungjawab moral berbangsa dan bernegara kita," ucap Basarah.
Wakil Ketua MPR tersebut menganggap dengan negara meminta maaf maka anak cucu atau generasi selanjutnya bisa menghormati jasa pahlawan, utamanya para pendiri bangsa.
Diberitakan sebelumnya Jokowi menegaskan negara mengakui dan menghormati Bung Karno dari gelar pahlawan yang telah disematkan kepadanya.
"Hal ini merupakan bukti pengakuan dan penghormatan negara atas kesetiaan dan jasa-jasa Bung Karno terhadap bangsa dan negara," kata Jokowi dalam keterangan pers, Senin.
Baca Juga: Jokowi Bilang Berikutnya Jatahnya Pak Prabowo, PDIP: Beliau Ingin Ada Kesinambungan
"Baik sebagai pejuang dan proklamator kemerdekaan maupun sebagai kepala negara di saat bangsa Indonesia sedang berjuang membangun persatuan dan kedaulatan negara," ujar Jokowi melanjutkan.
Terkait bagian sejarah Soekarno terutama dalam Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang pencabutan kekuasaan pemerintah dari Presiden Soekarno, Jokowi mengatakan ada penegasan dalam hal itu.
Jokowi mengatakan berdasarkan Tap MPR Nomor I/MPR/2003, TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut.
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com