> >

Pemeran "Kebaya Merah" Kena UU ITE dan Pornografi, Lima Tahun Penjara Siap Menanti

Hukum | 9 November 2022, 06:54 WIB
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman (tengah) saat merilis kasus video syur Kebaya Merah, Selasa (8/11/2022). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV)

Kedua tersangka mengaku tak mematok harga dari pembuatan video, mereka menerima transferan Rp 750 ribu dari pemesan melalui DM Twitter.

Sebelumnya diberitakan, ACS dan AH ditangkap pada Minggu (6/11/2022) malam lalu di kawasan Medokan Surabaya setelah polisi melakukan penyelidikan.

Polisi memastikan bahwa aksi asusila video Kebaya Merah dilakukan di salah satu kamar di hotel Jalan Sumatra, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya.

Sesuai dengan yang ada dalam video, aksi asusila tersebut dilakukan oleh pria dan wanita bertopeng di kamar 1710.

Polisi di Surabaya bergerak melakukan penyelidikan karena berdasarkan analisis ada kesamaan video dengan kamar sebuah hotel di Jalan Sumatera Surabaya.

Tim gabungan Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim mendatangi sebuah hotel di Jalan Sumatera Surabaya untuk melakukan pencocokan lokasi dengan video.

 Tim juga sempat mewawancarai pihak manajemen hotel, salah satunya tentang apakah ada hari tertentu pelayan hotel menggunakan kebaya.

 "Pihak hotel memastikan pemeran wanita dalam video tersebut bukan pelayan hotel," jelas Farman. 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU