> >

Momen Ferdy Sambo Minta Maaf pada 'Anak-anaknya', Satu Ajudan sampai Batalkan Pernikahan

Hukum | 8 November 2022, 19:21 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 10 orang saksi pada persidangan kali ini. (Sumber: Kompas.com/Kristianto Purnomo)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo sempat meminta maaf kepada 'anak-anaknya' dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).

Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian RI tersebut meminta maaf kepada para ajudannya yang menghadiri sidang, yakni Adzan Romer, Daden Miftahul Haq, dan Prayogi Ikatara Wikaton.

"Saya bertemu dengan ajudan saya, ingin menyampaikan permohonan maaf ke mereka, karena saya sudah menganggap mereka seperti anak-anak saya," jelas Sambo dalam sidang.

Baca Juga: Dicecar Soal Peristiwa Magelang, Susi Mengaku Tak Dengar Kuat Ma'ruf Ancam akan Bunuh Yosua!

Ia menyesalkan para ajudannya yang harus ikut dan menjalani proses hukum atas peristiwa yang dilakukannya.

"Karena peristiwa ini, mereka harus diproses, Yogi harus membatalkan pernikahan. Saya sampaikan permintaan maaf ke 'anak-anak saya' ini," lanjut Sambo.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dari peristiwa tersebut, Richard Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Tanggapan Sambo Atas Kesaksian 4 Ajudan hingga Sampaikan Maaf

Sementara Sambo didakwa juga dalam kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU