PPKM Level 1 Diperpanjang, Ini Aturan Perjalanan Luar Negeri dan Domestik 8-21 November 2022
Sosial | 8 November 2022, 20:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 1 di seluruh Indonesia kembali diperpanjang, Selasa (8/11/2022).
Kebijakan ini berlaku hingga 21 November 2022 untuk wilayah Jawa-Bali. Sementara untuk luar Jawa-Bali berlaku sampai 5 Desember 2022.
Dengan diperpanjangnya PPKM Level 1 di seluruh Indonesia, aturan perjalanan masyarakat kembali diatur sesuai dengan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Baca Juga: Mulai Hari Ini PPKM Level 1 Sampai 21 November, Restoran Buka Sampai Pukul 22.00
Kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Suharyanto, mengungkapkan kebijakan perjalanan masih seperti aturan lama.
"Masih pakai aturan lama, belum ada perubahan sambil lihat perkembangan," ujar Suharyanto dikutip dari Kompas.com, Selasa.
Kebijakan yang berlaku mengacu pada aturan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) atau domestik yakni SE Satgas Nomor 24/2022.
Baca Juga: Indonesia Siap Gelar KTT G20, 17 Pemimpin Negara Nyatakan Hadir
Sementara, aturan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) mengacu pada aturan SE Satgas Nomor 25/2022.
Rincian aturan perjalanan dalam negeri dan luar negeri
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) adalah seseorang yang melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut dan udara.
PPDN terkecuali pada pelaku perjalanan penerbangan perintis, transportasi laut ke pulau kecil, dan keperluan distribusi logistik esensial.
Baca Juga: Masyarakat Bali Diimbau Lakukan Pembelajaran Online dan WFH Saat KTT G20
Ini rincian ketentuan perjalanan dalam negeri:
- Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
- Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
- PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:
- PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
- PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
- PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
- PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
- PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT—PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- Ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 2, angka 3 dan angka 5 dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas.
Aturan perjalanan luar negeri
Pelaku Perjalanan Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat PPLN adalah WNI/WNA yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada 14 hari terakhir.
a.) Syarat dokumen keberangkatan PPLN dari Indonesia
- WNI PPLN dengan usia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi booster melalui aplikasi PeduliLindungi.
- WNI PPLN tidak wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi booster jika mengalami kondisi kesehatan khusus/komorbid, dan orang yang sudah selesai isolasi dan belum bisa mendapatkan vaksinasi booster.
- Mereka yang telah selesai isolasi dan belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah atau Kementerian Kesehatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan Covid-19 atau Covid-19 recovery certificate.
b.) Syarat dokumen PPLN dari luar negeri
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan dari negara asal.
- WNA PPLN yang belum menerima vaksin dan bermaksud melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti.
Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV