> >

Momen Hakim Uji Kejujuran Daden Ajudan Ferdy Sambo soal Jenis Pistol Milik Ricky Rizal

Hukum | 8 November 2022, 19:35 WIB
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso tampak menguji kejujuran salah satu saksi, Daden Mifathul Haq, dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (8/11). (Sumber: Tangkapan layar cuplikan Breaking News KOMPAS TV/Nadia)

Hakim pun melanjutkan pertanyaan, namun kali ini bukan mengenai senjata, melainkan urutan senioritas ajudan Ferdy Sambo dari yang paling senior hingga junior.

"Ajudan paling senior siapa?" tanya Hakim Wahyu. "Siap, Bripka Ricky Rizal Yang Mulia," jawab Daden.

Hakim kemudian menanyakan urutan kedua dan seterusnya. "Saudara nomor berapa?" tanya hakim.

"Saya tengah-tengah," jawab Daden. Ia menerangkan bahwa dirinya satu angkatan saat menempuh pendidikan kepolisian (leting) dengan mendiang Brigadir J.

"Yang paling senior adalah Ricky?" tanya hakim lagi. "Siap Yang Mulia," jawab Daden.

Baca Juga: Cium Putri Candrawathi di Ruang Sidang, Ferdy Sambo Disoraki Hadirin, Hakim: Mohon Tertib!

Setelah rangkaian pertanyaan tentang senioritas itu, hakim kembali bertanya kepada Daden tentang jenis senjata api milik Ricky. Kali ini dengan kata-kata yang berbeda.

"Ricky pegangnya SIG Sauer ya?" tanya hakim Wahyu.

Daden lantas menampik pertanyaan itu dan menjawab tegas, "Bukan Yang Mulia," dan berkata bahwa jenis senjata itu milik ajudan yang lain, Prayogi Iktara Wakaton.

Lantas hakim kembali bertanya, "Ricky pegangnya (senjata jenis -red) apa?"

"Kalau tidak salah Glock atau HS, Yang Mulia," ucap Daden. 

Mendengar ucapan Daden yang konsisten, sama dengan jawaban pertanyaan sebelumnya, hakim Wahyu pun berkata, "Ya, oke," dan mengajukan pertanyaan lain.

Baca Juga: Ahli Hukum Tegaskan Motif Ferdy Sambo Penting untuk Putusan Hakim: Kenapa Disembunyikan?

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tengah menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi hari ini, Selasa (8/11/2022).

Belasan orang hadir sebagai saksi, termasuk asisten rumah tangga dan ajudan Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan tiga terdakwa lain, yakni Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal, serta Kuat Ma'ruf didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Baca Juga: Tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Pakai Baju Serba Putih

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU