> >

Daden Sanggah Geledah Adik Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo

Hukum | 8 November 2022, 14:57 WIB
Saksi kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Daden Miftahul Haq, menyanggah dirinya menggeledah Mahareza (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

KOMPAS.TV – Mantan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir Daden Miftahul Haq menyanggah kesaksian Mahareza, adik Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang mengatakan digeledah saat keduanya bertemu di kediaman Jl Saguling. 

Sanggahan Daden itu disampaikan saat menjadi saksi dalam persidangan kasus pembunuhan terencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).

Awalnya, hakim mengatakan, dalam persidangan sebelumnya, Reza, sapaan akrab mahareza mengaku digeledah oleh Daden.

“Reza tiga kali kami periksa, mengatakan, saya digeledah oleh Saudara Daden,” kata hakim, dikutip dari pemberitaan Kompas TV.

Baca Juga: Ditanyai Soal Hubungannya dengan Ricky Rizal, Ini Jawaban Mahareza Rizky!

Daden mengaku, saat keduanya bertemu, 'hanya menyentuh' Reza, bukan menggeledah. “Saya tidak menggeledah, Yang Mulia, kata dia. "Saya berkata jujur, saya tidak menggeledah".

Daden mengaku sudah mendengar keterangan Reza dalam persidangan. "Bahkan dia bilang sampai buka jok (motornya)," kata Daden mengulang pernyataan Mahareza. "Saya tidak ada menggeledah sama sekali Yang Mulia.” 

Saat itu, Daden mengaku mengingatkan Reza yang berpakaian preman, jika hendak ke Biro Provos, tidak semestinya membawa senjata api.

“Saya kasih tahu, kalau berpakaian preman ke Biro Provos itu tidak pas untuk pakai senjata, karena dia bukan fungsinya, seperti itu Yang Mulia.”

Mendengar pernyataan Daden, majelis hakim menyayangkan CCTV di rumah Ferdy Sambo di Jl Saguling tidak dijadikan barang bukti.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU