> >

Ahli Hukum Tegaskan Motif Ferdy Sambo Penting untuk Putusan Hakim: Kenapa Disembunyikan?

Hukum | 8 November 2022, 09:31 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo mengucapkan permintaan maaf kepada orangtua Brigadir J saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli hukum Gayus Lambuun menegaskan bahwa motif pelaku tindak pidana penting diungkap di pengadilan, sebab akan memengaruhi putusan hakim.

Ia pun mempertanyakan mengapa motif dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, seakan-akan disembunyikan oleh pelaku.

"Apa motif dan tujuannya? Nah ini menjadi penting," kata mantan hakim agung itu di program Sapa Indonesia Pagi, KOMPAS TV, Selasa (8/11/2022).

Gayus menjabarkan alasan motif pelaku penting diungkap di pengadilan. Sebeb, motif pelaku menjadi salah satu latar belakang hakim memutus sebuah perkara yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Kekuasaan Kehakiman.

"Pasal 5 UU Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 dengan tegas disebutkan, (pertama) hakim mengambil satu putusan dengan mempertimbangkan kesalahan pelaku," ujarnya.

"Kedua, motif dan tujuan dilakukannya suatu tindak pidana," ujarnya.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hari Ini: Pengadilan Masih Periksa Para Saksi

Ia pun bertanya-tanya mengapa motif dari bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu terkesan disembunyikan, bahkan saat meminta maaf di depan orang tua Brigadir J pada sidang pekan ketiga, 1 November 2022.

"Kenapa ini disembunyikan terus motif ini? Bahkan minta maaf pun masih menyangkut satu motif yang tiidak diungkapkan," ujarnya. 

Ini missing link (ada tautan yang hilang -red) bagi saya," kata laki-laki yang pernah bekerja sebagai advokat dan anggota DPR RI itu.

Tidak ditemukannya motif pelaku, kata dia, tak mengurangi hak hakim dalam memberikan putusan, namun putusan itu menjadi kurang memenuhi perintah di Pasal 5 UU Kekuasaan Kehakiman.

Ia menekankan, apabila hakim sudah yakin bahwa Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana terpenuhi, maka hakim berhak memberi putusan.

"Tetapi tetap ada missing (yang hilang -red) dari Pasal 5 UU Kekuasaan Kehakiman ini, karena tidak ditemukan motif," ujarnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tetap Tekankan Kekerasan Seksual, Pakar Hukum: Urusan Mayat, Jangan Bicara Soal Syahwat

Ia menilai, motif terdakwa Ferdy Sambo sengaja disimpan untuk keperluan di masa mendatang yang masih belum jelas.

"Saya berpikir motif ini akan disimpan untuk keperluan yang akan datang, upaya hukum apa, saya tidak tahu," tuturnya.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan melaksanakan sidang pemeriksaan saksi pada pagi ini, Selasa (8/11/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, orang tua Brigadir J menjadi saksi pada sidang pekan ketiga dari pasangan Sambo dan Putri, Selasa 1 November 2022.

Saat itu, Ferdy Sambo dan Putri meminta maaf kepada kedua orang tua Brigadir J yang datang dari Jambi ke Jakarta.

Namun, Sambo menekankan bahwa peristiwa penembakan terhadap Brigadir J terjadi karena perbuatan korban terhadap istrinya.

Sambo, Putri, dan tiga terdakwa lain, yakni Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal, serta Kuat Ma'ruf didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Baca Juga: Kriminolog Sebut Penggabungan Sidang Bharada E dengan Dua Terdakwa Lain Bisa Rugikan Jaksa

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU