Ahli Hukum Tegaskan Motif Ferdy Sambo Penting untuk Putusan Hakim: Kenapa Disembunyikan?
Hukum | 8 November 2022, 09:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli hukum Gayus Lambuun menegaskan bahwa motif pelaku tindak pidana penting diungkap di pengadilan, sebab akan memengaruhi putusan hakim.
Ia pun mempertanyakan mengapa motif dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, seakan-akan disembunyikan oleh pelaku.
"Apa motif dan tujuannya? Nah ini menjadi penting," kata mantan hakim agung itu di program Sapa Indonesia Pagi, KOMPAS TV, Selasa (8/11/2022).
Gayus menjabarkan alasan motif pelaku penting diungkap di pengadilan. Sebeb, motif pelaku menjadi salah satu latar belakang hakim memutus sebuah perkara yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Kekuasaan Kehakiman.
"Pasal 5 UU Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 dengan tegas disebutkan, (pertama) hakim mengambil satu putusan dengan mempertimbangkan kesalahan pelaku," ujarnya.
"Kedua, motif dan tujuan dilakukannya suatu tindak pidana," ujarnya.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hari Ini: Pengadilan Masih Periksa Para Saksi
Ia pun bertanya-tanya mengapa motif dari bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu terkesan disembunyikan, bahkan saat meminta maaf di depan orang tua Brigadir J pada sidang pekan ketiga, 1 November 2022.
"Kenapa ini disembunyikan terus motif ini? Bahkan minta maaf pun masih menyangkut satu motif yang tiidak diungkapkan," ujarnya.
Ini missing link (ada tautan yang hilang -red) bagi saya," kata laki-laki yang pernah bekerja sebagai advokat dan anggota DPR RI itu.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV