> >

Sidang Lanjutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hari Ini: Pengadilan Masih Periksa Para Saksi

Hukum | 8 November 2022, 06:53 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Agenda persidangan pemeriksaan saksi-saksi. (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

“Agenda sidang-nya putusan sela,” kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Minggu (5/11/2022) dilansir dari Antara.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, sidang kasus pembunuhan Brigadir J pekan keempat diawali dengan sidang gabungan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang dilaksanakan pada Senin (7/11/2022).

Baca Juga: Momen Kuat Ma'ruf Tampak Enggan Duduk di Sisi Bharada E dan Diminta Jaksa Keluar dari Ruang Sidang

Agenda sidang kemarin, Senin (7/11) juga pemeriksaan saksi-saki. Rencananya jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan 12 saksi, akan tetapi hanya lima saksi yang menyanggupi undangan JPU untuk bersaksi di sidang tersebut.

Untuk diketahui lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU