Sidang Lanjutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hari Ini: Pengadilan Masih Periksa Para Saksi
Hukum | 8 November 2022, 06:53 WIB“Agenda sidang-nya putusan sela,” kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Minggu (5/11/2022) dilansir dari Antara.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, sidang kasus pembunuhan Brigadir J pekan keempat diawali dengan sidang gabungan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang dilaksanakan pada Senin (7/11/2022).
Baca Juga: Momen Kuat Ma'ruf Tampak Enggan Duduk di Sisi Bharada E dan Diminta Jaksa Keluar dari Ruang Sidang
Agenda sidang kemarin, Senin (7/11) juga pemeriksaan saksi-saki. Rencananya jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan 12 saksi, akan tetapi hanya lima saksi yang menyanggupi undangan JPU untuk bersaksi di sidang tersebut.
Untuk diketahui lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV