> >

Ini Peran Atta Halilintar di Kasus Robot Trading Net89

Hukum | 8 November 2022, 00:43 WIB
Robot trading Net89 dilaporkan ke polisi, nama Atta Halilintar hingga Taqy Malik turut terseret. (Sumber: Kompas.com)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Nama YouTuber Atta Halilintar terseret dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) investasi robot trading Net89.

Kasubdit II Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan Atta Halilintar terseret setelah melakukan proses lelang secara terbuka untuk menjual barang yang ternyata dibeli salah satu tersangka robot trading Net89, Reza Paten.

Transaksi jual beli barang inilah yang diduga sebagai suatu tindak pidana pencucian uang. Namun kepada penyidik, Atta Halilintar mengatakan tidak mengenal Reza Paten.

"Atta melalui lelang terbuka menjual barang yang dibeli Reza dan yang bersangkutan saat itu tidak mengenal Reza," kata Chandra kepada wartawan, Senin (7/11/2022) dikutip dari Tribun News.

Baca Juga: PPATK Bekukan 150 Rekening Reza Paten dari 25 Bank, Buntut Kasus Robot Trading Net89

Chandra menambahkan, bahwa Atta Halilintar masih belum menyerahkan uang yang diterima dari Reza Paten kepada penyidik saat diperiksa pekan lalu.

"Sementara belum (menyerahkan uang)," ucapnya.

Polri Tetapkan 8 Tersangka Kasus Robot Trading Net89

Direktorat Tindak Pidana Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 8 petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, perdagangan, dan pencucian uang melalui investasi robot trading Net89 dengan perkiraan total kerugian 300 ribu member senilai Rp2 triliun.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan penetapan tersangka terhadap 8 petinggi PT SMI dilakukan setelah penyidik telah menemukan sejumlah alat bukti dan menyita sejumlah dokumen berupa rekening koran, bukti transaksi dan bukti digital.

“Tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan AA sebagai pemilik Net89 dan sebagai pendiri PT SMI sebagai tersangka,” jelas Brigjen Whisnu Hermawan, Kamis (6/10/2022) lalu.

Selain itu, penyidik juga menetapkan direktur PT SMI berinisial LSH, founder dan exchanger Net89 berinisial ESI, serta 5 sub exchanger dengan inisial RS, AAL, HS, FI serta DA sebagai tersangka.

Ia mengungkapkan, para pelaku menawarkan paket investasi trading dengan skema ponzi dan investasi forex robot trading berkedok MLM Ebook.

Baca Juga: PPATK Bekukan 150 Rekening Reza Paten dari 25 Bank, Buntut Kasus Robot Trading Net89

Penulis : Kiki Luqman Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU