> >

Heran Sidang Bharada E Digabungkan dengan Dua Terdakwa, Pengacara: Klien Saya Justice Collaborator

Hukum | 7 November 2022, 10:20 WIB
Pengacara Bharada E Ronny Talapessy, mengatakan pihaknya akan memohon majelis hakim untuk memisahkan sidang klienya dengan terdakwa lain, Senin (7/11/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ronny Talapessy, mengatakan pihaknya pada sidang pekan keempat hari ini, Senin (7/11/2022) akan memohon majelis hakim agar sidang klienya selanjutnya tidak digabungkan dengan terdakwa lain.

"Kami akan bermohon secara langsung kepada majelis hakim agar persidangan ini (sidang terdakwa Bharada E -red) tetap dipisah ya, karena nomor perkaranya berbeda, berkas perkara berbeda, sudah displitsing (dipisahkan -red) dari awal," kata Ronny di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Senin (7/11/2022).

"Kami sangat berharap pengadilan akan merespons dengan baik," ujarnya.

Ia menilai aneh penggabungan sidang dari Bharada E sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC) dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

"Ketika ini digabung, tidak seperti di awal ya, ini jadi keanehan bagi kami. Kenapa Eliezer harus digabung dengan terdakwa lain? Sedangkan terdakwa lain ada keterangan yang berbeda dengan keterangan Eliezer," ungkapnya.

Ia pun mempertanyakan keadilan bagi kliennya sebagai saksi pelaku yang telah mengungkap kebenaran dari kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Dalam proses ini, klien saya kan sebagai JC, dalam proses penyidikan kan sudah dipisah, kalau nanti di penuntutan digabungin, saya pikir ya buat apa klien saya sebagai JC yang mengungkap kebenaran ini?" tanyanya.

Baca Juga: Pengacara Bharada E akan Soroti Saksi Bharada Sadam, Teman Sesama Ajudan Ferdy Sambo di Sidang

Meski demikian, Ronny menegaskan pihaknya akan tetap menghormati keputusan majelis hakim dan hukum acara pidana. Ia menduga penggabungan tiga terdakwa hari ini, Senin (7/11/2022) merupakan strategi jaksa dan majelis hakim untuk mengungkap kasus ini.

"Kita harus menghormati dan harus menghargai hukum acara pidana ya, itu yang terpenting," ujarnya.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU