Heran Sidang Bharada E Digabungkan dengan Dua Terdakwa, Pengacara: Klien Saya Justice Collaborator
Hukum | 7 November 2022, 10:20 WIBDi sisi lain, Ronny mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"LPSK juga berperan aktif berkomunikasi dengan pihak pengadilan," ucapnya.
Baca Juga: Sidang Gabungan Bharada E, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Hari Ini akan Hadirkan 12 Saksi
Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, sidang kasus pembunuhan Brigadir J pekan keempat ini, sidang terdakwa Bharada E akan digabungkan dengan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Di dalam sidang kali ini, Jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan 12 saksi, yaitu:
- Rojiah alias Jiah (ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling)
- Sartini (ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling)
- Anita Amalia Dwi Agustine (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong)
- Bimantara Jayadiputro (Provider PT. Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support)
- Viktor Kamang (Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA)
- Tjong Djiu Fung (biro jasa CCTV)
- Raditya Adhiyasa (free lance di Biro Paminal)
- Ahmad Syahrul Ramadhan (Driver Ambulance)
- Ishbah Azka Tilawah (Petugas Swab di Smart Co Lab)
- Nevi Afrilia (Petugas Swab di Smart Co Lab)
- Novianto Rifa'i (Staf Pribadi Ferdy Sambo)
- Bharada Sadam (Driver Ferdy sambo)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV