Ronny Anggap Hakim Punya Strategi di Balik Penggabungan Sidang Bharada E dengan Ricky dan Kuat
Peristiwa | 7 November 2022, 08:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy meyakini hakim punya strategi di balik keputusan menggabungkan sidang kliennya dengan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf.
Hal tersebut disampaikan oleh Ronny Talapessy sebagai Pengacara Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Senin (7/11/2022).
“Kami mempercayai bahwa Hakim tentunya dalam hal ini bertindak secara profesional, tentunya dalam menggabungkan perkara ini pastinya ada tujuan atau maksud tertentu ya, atau strategi-strategi tertentu, kami akan koperatif untuk mengikuti proses persidangan hari ini,” ucap Ronny Talapessy.
Dalam keterangannya Ronny pun mengatakan, Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E siap untuk menjalani sidang hari ini.
Baca Juga: Kelakuan Diryanto ART Ferdy Sambo, Ingat Tanggal CCTV Rusak tapi Lupa Peristiwa 8 Juli 2022
“Kemarin saya bertemu dengan Richard Eliezer, kami selesai ibadah, saya sampaikan hal-hal terkait dengan sidang hari ini, Bharada E atau Richard Eliezer ini sampaikan, bahwa saya siap Bang untuk menghadapi persidangan hari ini,” ujar Ronny Talapessy.
Kendati demikian, Ronny berharap kepada Majelis Hakim agar ke depan proses persidangan bagi kliennya tidak dilakukan bersamaan dengan terdakwa lainnya.
Mengingat, kata Ronny, Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E adalah justice collaborator dalam perkara ini.
“Pada prinsipnya adalah menghormati dan menghargai apa yang menjadi kebijakan dari majelis hakim, terkait dengan sidang hari ini digabungkan klien saya dengan RR dan KM kami tidak keberatan,” kata Ronny Talapessy.
Baca Juga: Jaksa Murka saat Diryanto ART Ferdy Sambo Beri Kesaksian Sambil Ketawa-tawa: Terlalu Lancang!
“Tetapi nanti kami akan menyampaikan bermohon, agar minggu depan klien kami ini dipisahkan persidangannya, karena apa, karena status klien kami ini sebagai status Justice collabolator kan, jadi memang pemeriksaan saksi terhadap Richard Eliezer, pastinya berbeda dengan keterangan terdakwa lainnya.”
Di samping itu, Ronny menambahkan, pihaknya juga memiliki kepentingan yang berbeda dengan terdakwa lain dalam perkara ini.
“Ada beberapa fakta, catatan kami bahwa terdakwa lainnya ini, kami duga bahwa mereka mempunyai kesaksian yang sama, terkait dengan hal ini, tentunya kan kalau kami seandainya di sidang bersamaan pastinya kan kami memperhatikan faktor psikologis dari klien kami Richard Eliezer, Bharada E,” kata Ronny.
Baca Juga: Saksi Afung Gelagapan Dicecar Hakim saat Ketahuan Sering Terima Order dari AKBP Acay
“Karena kalau seandainya digabung, tentunya dampaknya adalah terhadap kesaksian yang sudah sampaikan sebelumnya di penyidikan, kemudian nanti di penuntutan, karena saksi-saksi ini semuanya seolah mereka mengatakan dengan pendapat yang sama.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV