> >

Pengamat Kepolisian Desak Kapolri Usut Isu Dana Tambang ke Petinggi Polri

Peristiwa | 7 November 2022, 08:17 WIB
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto di Kompas Malam KOMPAS TV, Rabu (21/9/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mendesak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk secepatnya mengusut isu dugaan dana tambang ke petinggi Polri.

Menurut Bambang, Kapolri harus segera melakukan langkah strategis untuk mengusut secara transparan dugaan kasus tersebut.

"Dan segera menon-aktifkan pejabat yang terlibat agar tak ada konflik kepentingan dalam melakukan penyelidikan," kata Bambang di Jakarta, Senin (7/11/2022) dikutip dari Antara.

Baca Juga: Isu Setoran Tambang Ilegal untuk Kabareskrim, Mahfud MD Sebut Perang Bintang Petinggi Polri

Isu Dana Setoran Perlindungan Tambang

Kasus dugaan dana tambang ini mencuat setelah video pengakuan mantan anggota Polri Aiptu (Purn) Ismail Bolong viral di media sosial.

Setelah itu, muncul video klarifikasi Ismail Tambang yang meminta maaf kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto.

 

Ismail Tambang menyatakan berita soal dana setoran pengepul tambang itu tidak benar.

Melihat hal tersebut, pengamat kepolisian Bambang mengatakan justru kasus video pengakuan Ismail Bolong ini harus diusut tuntas.

"Pengakuan Ismail Bolong yang pertama menurut saya hasil pemeriksaan Divpropam Mabes Polri. Mengapa tidak ditindak lanjuti dalam bentuk sidang etik atau proses pidananya?" katanya.

Menurutnya, klarifikasi Ismail Bolong di video yang tersebar baru-baru ini tidak bisa meluruskan apa yang sudah disampaikan di video awal.

Justru, lanjut Bambang, video tersebut malah membenarkan bahwa memang ada pemeriksaan internal oleh Paminal DivProoam Polri yang dulu dijabat oleh Brigjen Hendra Kurniawan pada Bulan Februari atau Maret 2022.

Baca Juga: Polisi dan TNI Razia Tambang Emas Ilegal di Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara

"Dan membenarkan pula praktek-praktek kotor di internal kepolisian karena tidak ada proses lanjutan terkait pelanggaran etik maupun pidana pada Ismail Bolong. Terbukti dari pengakuannya dia bisa pensiun dini Juli 2022 karena ada atensi dari Kabareskrim," ujar Bambang.

Bambang menyampaikan, adalah sebuah kewajaran dalam pemeriksaan internal tersangka merasa diintimidasi penyidik internal untuk mengorek pengakuan.

Terkait dugaan adanya peran bintang itu silakan saja, kata Bambang, selama itu positif bagi masyarakat dan untuk perbaikan institusi Polri.

Ia mendorong Polri untuk buka-bukaan. Justru, semakin Polri menutup-nutupi borok di internal, semakin publik tidak percaya pada kepolisian.

"Pengakuan Ismail Bolong kedua yang mengaku video pertama itu karena intimidasi Brigjen Hendra juga harus dikonfirmasi ke mantan Karopaminal Brigjen Hendra maupun Divpropam karena bisa jadi pengakuan kedua ini juga karena intimidasi," ujarnya.

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU