> >

Dody Prawiranegara Cs Ajukan Diri Jadi JC, Kuasa Hukum: Ada yang Halangi Klien Saya Bongkar Kasus

Hukum | 6 November 2022, 18:27 WIB
Kolase foto AKBP Dody Prawiranegara (kiri) dan Irjen Teddy Minahasa (kanan). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba jenis sabu oleh penyidik Polda Metro Jaya. (Sumber: Tribunnews.com)

Dalam kesempatan itu, dia juga menegaskan bahwa ketiga kliennya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, bukanlah pelaku utama dalam kasus tersebut.  

Adriel menegaskan bahwa ketiga kliennya itu hanya menjalankan perintah Teddy Minahasa. Ketiganya juga sepakat bahwa Teddy lah yang menjadi otak dari peredaran narkoba ini. 

"Kenapa bukan pelaku utama? Karena dia diperintah oleh TM (Teddy Minahasa, red). Otaknya dan inisiator ini kan TM. Linda ketemu dengan Dody, Dody ke Jakarta itu semua atas arahan TM," tegasnya.

Sementara itu, terkait perkembangan permohonan menjadi JC yang diajukan Dody cs, Adriel menyebut, pihak LPSK telah bertemu dengan kliennya pada 1 November 2022 untuk melakukan asesmen.

"(LPSK) melakukan pendalaman atau penelaahan lah, mencari fakta-fakta, mengkroscek juga terkait bukti-bukti yang saya temukan pada saat p ertama kali bertemu dengan pihak LPSK pada 24 Oktober pada pengajuan (JC), sudah sampai tahap itu," jelasnya.

Dia pun menuturkan, LPSK memberikan tenggat waktu 30 hari setelah berkas dinyatakan lengkap, untuk memberikan keputusan apakah akan mengabulkan atau menolak permohonan Dody Prawiranegara cs untuk menjadi JC.

"Pihak LPSK mengatakan memberikan waktu kami 30 hari dari berkas dinyatakan lengkap, alhamdulillah kemarin berkas sudah lengkap," kata Adriel. 

Baca Juga: LPSK Periksa AKBP Dody Terkait Permohonan Perlindungan di Kasus Narkoba yang Seret Irjen Teddy

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU