PPATK Bekukan 150 Rekening Reza Paten dari 25 Bank, Buntut Kasus Robot Trading Net89
Hukum | 6 November 2022, 17:04 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sekitar 150 rekening bank milik Reza Paten.
Hal ini disampaikan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana sebagaimana dikutip Kompas.com, Minggu (6/11/2022).
Ivan mengungkapkan perputaran dana rekening Reza Paten dalam seratusan rekening tersebut mencapai lebih dari Rp 1 triliun
"Perputaran di atas Rp 1 triliun," kata Ivan, Minggu.
Pembekuan seratusan rekening tersebut buntut keterlibatan Reza pada kasus investasi bodong robot trading Net89.
Menurut penjelasannya, pemlokiran sekitar 150 rekening mili Reza Paten tersebut tersebar di 25 bank.
Sebelumnya, 230 korban robot trading Net89 telah melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dialami mereka.
Para korban investasi bodong robot trading Net89 ini melaporkan 134 pelaku ke Bareskrim Polri. Laporan mereka teregister dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 26 Oktober 2022.
Baca Juga: Korban Minta Aset Petinggi Net89 hingga Atta Halilintar Diperiksa PPATK
Kuasa hukum korban, M Zainul Arifin, mengatakan bahwa dalam kasus itu, para korban merugi hingga Rp 28 miliar.
"Dari proses ini ada 134 para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana ini, lima orang yang diduga figur publik. Kemudian, ada tujuh orang founder-nya, ada lima orang CEO-nya. Kemudian, ada 37 orang terkait leader-nya, 51 orang terkait dengan exchanger, jadi total ada 134 orang," kata Zainul, Rabu (26/10) lalu.
Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Reza Paten yang merupakan pendiri Net89 sebagai tersangka.
"Reza Shahrani (Reza Paten) sudah jadi tersangka di Net89," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Wisnu memaparkan Reza Paten disangkakan pasal berlapis.
Di antaranya seperti Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat (1) Jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 79.
Kemudian, Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan dan/atau Pasal 8 dan/atau Pasal 9 Jo Pasal 62 ayat (1) dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dan/atau Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 90 Jo Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
Baca Juga: Akui Ikut Promosikan Net89, Kevin Aprilio: Saya Bantu Teman Saja, Enggak Terima Uang
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/Kompas.com