> >

Bocoran 12 Nama Saksi dalam Sidang Lanjutan Richard Eliezer Besok

Hukum | 6 November 2022, 14:59 WIB
Richard Eliezer. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwlkan sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (Sumber: Kompas TV)

KOMPAS.TV – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwlkan sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Richard Eliezer pada Senin (7/11/2022).

Berdasarkan keputusan majelis hakim pada sidang sebelumnya, agenda sidang pada hari Senin besok masih mendengarkan keterangan saksi.

Menurut kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, setidaknya akan ada 12 orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa.

"Betul ada 12 saksi," kata Ronny saat dikonfirmasi Tribunnews, Minggu (6/11/2022).

Sebagian besar saksi yang akan hadir adalah mereka yang bekerja untuk keluarga Ferdy Sambo, di antaranya asisten rumah tangga (ART), staf pribadi hingga driver.

Selain itu, saksi lain yang dihadirkan merupakan pihak luar, termasuk petugas swab hingga driver ambulans.

Baca Juga: Pemeriksaan 3 Terdakwa Pembunuhan Brigadir Yosua Digabung, LPSK: Hakim Punya Pertimbangan

Berikut nama-nama saksi yang akan dihadirkan pada sidang besok berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews:

1. Saksi Rojiah als. Jiah (ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling)

2. Saksi Sartini ( ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling)

3. Saksi Anita Amalia Dwi Agustine (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong)

4. Saksi Bimantara Jayadiputro (Provider PT. Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support)

5. Saksi Viktor Kamang (Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA)

6. Saksi Tjong Djiu Fung ( biro jasa CCTV)

7. Saksi Raditya Adhiyasa (free lance di biropaminal)

8. Saksi Ahmad syahrul Ramadhan (Driver Ambulance)

9. Ishbah Azka Tilawah ( Petugas Swab di Smart Co Lab)

10. Nevi Afrilia ( Petugas Swab di Smart Co Lab)

11. Novianto Rifa'i (Staf Pribadi Ferdy Sambo)

12. Sadam (Driver Ferdy sambo)

Sebelumnya, Kompas TV memberitakan, sidang lanjutan kasus itu rencananya akan menyatukan pemeriksaan Richard Eliezer dengan terdakwa lain, yakni Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.

Sejumlah pihak menyoroti rencana penggabungan pemeriksaan saksi di sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pakar hukum pidana sekaligus mantan hakim, Asep Iwan Iriawan, dalam dialog Kompas Siang, Sabtu (5/11/2022), menyebut rencana itu bukan hanya menyalahi aturan tetapi juga ngawur.

“Bukan menyalahi (aturan) lagi, tapi ngawur,” jelas dia menanggapi pertanyaaan pembawa acara tentang rencana penggabungan sidang.

“Tapi ya terserah kalau para pihaknya sekarang mau, majelis mau, kan tidak ada alasan mempercepat, ngejar saksi, nggak ada itu, jadi pemeriksaan itu semua  dalam keadaan bebas.”

Senada dengan Asep Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo menyayangkan rencana penggabungan persidangan tersebut.

Seharusnya, kata Hasto,  persidangan Richard Eliezer atau Bharada E dipisahkan dengan terdakwa lain.

“LPSK sebetulnya menyayangkan karena sebenarnya sebagai justice collaborator, semestinya Bharada E dipisahkan,” jelas dia, dikutip dari Kompas Siang, Kompas TV, Sabtu (5/11/2022).

“Tetapi karena ini menyangkut efisiensi dalam proses peradilan, ya kami bisa menerima.”

Meski proses persidangannya akan digabung dengan terdakwa lain, menurut Hasto, berkas perkaranya tetap akan terpisah.

Hal itu untuk memenuhi hak Richard sebagai seorang justice collaborator, termasuk pemisahan tempat penahanan.

Baca Juga: Penggabungan Pemeriksaan Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, & Ricky Rizal Timbulkan Pro-Kontra!

Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, pun menyebut telah meminta pada majelis hakim untuk tidak menggabung sidang kliennya dengan terdakwa lain.

Ronny mengatakan, sebagai seorang justice collaborator (JC), seharusnya persidangan kliennya dipisahkan dengan terdakwa lain.

“Kemarin juga kita sudah sampaikan pada majelis hakim bahwa klien kami ini kan sebenarnya harus terpisah karena sebagai JC,” tuturnya dalam dialog Kompas Siang, Kompas TV, Sabtu (5/11/2022).

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU