Analog Switch Off Mulai Diterapkan, Profesor Ilmu Komunikasi UGM Desak Pemerintah Ubah UU Penyiaran
Pro kontra | 6 November 2022, 13:45 WIBBaca Juga: Siaran TV Analog Mati, Pakar Ilmu Komunikasi UGM Ingatkan Pemerintah Cepat Realisasikan Digitalisasi
Di sisi lain, ia menyadari bahwa peralihan menuju era digital mempertanyakan hampir semua aspek sosial.
"Transisi menuju digital mempertanyakan hampir semua aspek kontrak sosial mendasar, namun berdasarkan bukti, jarang ada perdebatan terbuka dan transparan tentang penyelesaian kebijakan untuk evolusi jangka panjang hubungan antara negara, publik, dan media," terangnya.
"Karena proses kebijakan hampir di mana-mana dicirikan oleh hubungan yang kuat dan tidak jelas antara kepentingan politik dan lembaga penyiaran," lanjut dia.
Ia juga melihat keputusan ASO pemerintah menuai protes keras dari pemilik perusahaan TV swasta dan sebagian masyarakat yang tidak sejalan dengan ide digitaliasi pemerintah.
Baca Juga: Pakar Ilmu Komunikasi UGM Sebut Protes Hary Tanoesoedibjo Siaran Analog Dimatikan Timbulkan Paradoks
Profesor Hermin menilai hal itu disebabkan karena komunikasi pemerintah terkait ide digitaliasi TV yang sangat buruk, sehingga terkesan sangat politis.
"Sejak dulu komunikasi digital ini buruk banget dan gagal terkomunikasikan, sehingga jadi politis banget," ujarnya.
Untuk itu, selain sosialisasi tentang siaran TV digital, ia juga mendesak pemerintah melakukan pemerataan sarana digitalisasi di seluruh Indonesia.
"Secepatnya mereka (pemerintah -red) harus bisa merealisasikan janji digitalisasi ini, kalau tidak ya kemunduran lagi," tegas dia.
Baca Juga: Ditegur Mahfud, 7 Channel TV Akhirnya Hentikan Siaran Analog, Mayoritas Punya MNC Group
Untuk diketahui, perintah ASO tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Penghentian siaran TV analog di Jabodetabek pada Rabu (2/11) lalu menjadi tanda dimulainya proses migrasi ke siaran TV digital di Indonesia.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV