LPSK Periksa AKBP Dody Terkait Permohonan Perlindungan di Kasus Narkoba yang Seret Irjen Teddy
Hukum | 6 November 2022, 06:10 WIBBaca Juga: Kuasa Hukum AKBP Dody Ungkap Teddy Minahasalah yang Jadi Otak dari Kasus Narkoba!
Adriel menambahkan Berdasarkan UU 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, syarat menjadi JC di antaranya bukan menjadi pelaku utama dalam perkara atau kejahatan tersebut.
Juga keterangan saksi pelaku atau JC dinilai penting untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.
Diketahui Doddy menjadi salah satu pihak pemberi keterangan soal keterlibatan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba yang ditangani oleh Polda Metro Jaya.
"Kami yakin AKBP Dody dkk memiliki keterangan yang bisa membongkar perkara ini secara terang benderang. Karena itulah kami mengajukan permohonan JC sekaligus perlindungan kepada LPSK. Kami berharap LPSK bisa mengabulkan permohonan dari klien kami ini agar pengungkapan kasus ini bisa dilakukan secara transparan," ujar Adriel.
Baca Juga: Eliezer, Ricky, dan Kuat Bakal Bertemu di Sidang Kasus Sambo, LPSK: Mungkin Hakim Punya Rencana
Dalam kasus ini Polda Metro Jaya menetapkan 11 tersangka, dua di antaranya yakni AKBP Doddy Prawiranegara dan Irjen Teddy Minahasa.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV