> >

Terima SPDP Teddy Minahasa, Kejati DKI Perintahkan 6 Jaksa Peneliti Pantau Perkara

Hukum | 5 November 2022, 16:52 WIB
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta menyebut Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima surat perintah dimulainya  penyidikan (SPDP) untuk tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa cs. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Pengembangan penyelidikan terus dilakukan, sampai akhirnya penyidik menemukan dugaan keterlibatan Teddy.

Kadiv Propam Irjen Syahardiantono pun diminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjemput Teddy untuk diperiksa.

Baca Juga: Update Kasus Teddy Minahasa, Zulpan: Berkas Perkara Sedang Dilengkapi untuk Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu, termasuk Teddy Minahasa.

Sedangkan 10 orang lainnya adalah HE, AR, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, Linda, AW, Arif, AKBP Dody, dan DG.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU