Terima SPDP Teddy Minahasa, Kejati DKI Perintahkan 6 Jaksa Peneliti Pantau Perkara
Hukum | 5 November 2022, 16:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) untuk tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa cs.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyan.
“Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima SPDP atau Surat Perintah Dimulainya Penyidikan dari Polda Metro Jaya, atas nama tersangka TM dan kawan-kawan pada tanggal 24 Oktober 2022,” jelassnya, Jumat (4/11/2022), dikutip dari pemberitaan Kompas TV.
Ade menjelaskan, pihaknya juga telah menunjuk enam jaksa peneliti untuk memantau dan memeriksa berkas perkara kasus tersebut.
“Kejaksaan Tinggi juga menunjuk jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan penanganan perkara, sebanyak enam orang jaksa kita tunjuk untuk memantau dan mengikuti perkara tersebut.”
Sebelumya, Kompas TV memberitakan, Teddy Minahasa disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: SPDP Tersangka Teddy Minahasa Sudah Diterima Kejati DKI, 6 Jaksa Disiapkan!
Dugaan keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari pengembangan penyelidikan kasus narkoba yang ditangani Polda Metro Jaya.
Dalam proses penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV