LPSK Menyayangkan Rencana Penggabungan Sidang Eliezer, akan Berkoordinasi dengan PN Jakarta Selatan
Hukum | 5 November 2022, 13:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyayangkan penggabungan persidangan Richard Eliezer, justice collaborator (JC) sekaligus terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, dengan terdakwa lain.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo menyebut, seharusnya persidangan Richard Eliezer atau Bharada E dipisahkan dengan terdakwa lain.
“LPSK sebetulnya menyayangkan karena sebenarnya sebagai justice collaborator, semestinya Bharada E dipisahkan,” jelasnya, dikutip dari program Kompas Siang di Kompas TV, Sabtu (5/11/2022).
“Tetapi karena ini menyangkut efisiensi dalam proses peradilan, ya kami bisa menerima.”
Meski proses persidangannya akan digabung dengan terdakwa lain, menurut Hasto, berkas perkaranya tetap akan terpisah.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Sambo Pekan Depan: 12 Saksi Baru Dihadirkan, Siapa Saja?
Hal itu untuk memenuhi hak Richard sebagai seorang justice collaborator, termasuk pemisahan tempaat penahanan.
“Tetapi, tetap saja bahwa berkas dari Bharada E ini memang dipisahkan, jadi ini memenuhi hak yang diberikan pada seorang justice collaborator, pemisahan berkas, pemisahan tempat penahanan dan sebagainya.”
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menyidangkan kasus itu agar hakim memberikan penghargaan pada Richard selaku JC.
“Agar hakim bisa memberikan penghargaan kepada Bharada E ini, dalam bentuk keringanan hukuman atau kesempatan bisa mendapatkan remisi maupun pembebasan bersyarat,” tuturnya.
Sebelumnya KOMPAS.TV memberitakan, pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan menilai rencana penggabungan sidang Richard Eliezer dengan terdakwa lain merupakan sesuatu yang ngawur.
“Bukan menyalahi (aturan) lagi, tapi ngawur,” jelasnya menanggapi pertanyaaan pembawa acara tentang rencana pengggabungan sidang.
“Tapi ya terserah kalau para pihaknya sekarang mau, majelis mau, kan tidak ada alasan mempercepat, ngejar saksi, nggak ada itu, jadi pemeriksaan itu semua dalam keadaan bebas.”
Pakar hukum pidana yang juga mantan hakim itu menyilakan majelis hakim untuk mengatur proses persidangan, yang menurutnya sejak awal sudah salah aturan.
“Silakan majelis ngatur, sejak awal salah ngatur, kenapa satu majelis megang lima perkara, kenapa nggak dua atau tiga perkara, atau sekaligus 11 majelis bersamaan waktunya, biar cepat kan,” lanjut Asep.
Baca Juga: Penggabungan Sidang Richard Eliezer dengan Terdakwa Lain, Mantan Hakim: Ngawur!
Ia menjelaskan, meski kasus yang disidangkan sama, peran dari masing-masing terdakwa pada kaasus tersebut berbeda.
Artinya, keterangan para saksi yang diberikan juga untuk terdakwa yang berbeda.
“Sekarang orang bingung, ini keterangan saksi ini untuk siapa, padahal saksi itu masing-masing untuk terdakwa yang berbeda,” tegas dia.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV