> >

TGA Aremania kepada Kapolri: Kasus Sambo Korban Hanya Satu, Penanganan Maksimal

Peristiwa | 5 November 2022, 05:26 WIB
im Hukum Gabungan Aremania Anjar Nawan Yusky, pada saat memberikan keterangan kepada media di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (3/11/2022) malam (Sumber: ANTARA/Vicki Febrianto)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aremania, kelompok suporter Arema FC yang jadi korban Tragedi Kanjuruhan, minta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan seluruh jajarannya di Mabes Polri serius memberi perhatian dalam penanganan kasus itu. 

Permintaan itu diungkap Anggota Tim Gabungan Kuasa Hukum Aremania (TGA Aremania), Anjar Nawan Yusky.

Anjar bahkan memberi contoh, kasus Ferdy Sambo yang disebut penanganan maksimal. Beda dengan kasus Tragedi Kanjuruhan yang sebulan lebih kasus berjalan tapi tidak maksimal.

"Yang kami hormati, Bapak Kapolri, Bapak Irwasum, Bapak Kadivpropam dan Bapak Kabareskrim. Kami mohon atensinya terhadap kasus kanjuruhan," papar Anjar kepada KOMPAS.TV Jumat (5/11/2022). 

"Proses hukum kasus Kanjuruhan yang juga melibatkan 'oknum anggota Polri' saat ini belum optimal. Di sini ada 135 korban jiwa dan 700an korban luka," tambahnya. 

Baca Juga: Kapolri Diminta Ambil Alih Kasus Tragedi Kanjuruhan dari Polda Jatim, TGA Aremania: Biar Usut Tuntas

Untuk itu, kata dia, Aremania minta penanganan kasus diperlakukan sama seperti halnya perlakukan 

"Kami berharap proses hukum kasus kanjuruhan bisa berjalan sebaik, mungkin seperti kasus Sambo. Di kasus Sambo hanya ada 1 korban jiwa namun penanganannya sangat maksimal," jelasnya. 

Anjar lantas menjelaskan, kasus Sambo yang sama melibatkan polisi saat penanganan hukumnya berjalan baik, bahkan sejumlah polisi yang diduga lakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) juga dipecat. 

"Fungsi-fungsi pengawasan, pemeriksaan dan sidang disiplin- kode etik, penyidikan perkara pidananya semua berjalan dengan baik.

 

"Harapan kami proses semacam itu diterapkan juga di kasus kanjuruhan," sambungnya. 

Maka dari itu, Anjar minta penanganan Kasus Tragedi Kanjuruhan yang saat ini tidak maksimal di Polda Jatim minta agar Kapolri ambil alih, pindahkan ke Mabes Polri. 

"Kami ingin agar Polda Jatim diperintahkan lebih serius,obyektif dan profesional dalam menangani kasus kanjuruhan," tutupnya. 

"Kalau Polda Jatim tidak mampu, sebaiknya perkara ini diambil alih saja oleh Mabes Polri," tutupnya. 

Baca Juga: 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dinilai Tak Cukup, Aremania Ingin Banyak Pihak Tanggung Jawab Pidana

Adapun saat 6 orang yang ditetapkan sebagi tersangka dan ditahan di Mapolda Jatim, yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.

Dari unsur kepolisian ada enam orang, yakni Kabag Operasi Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki III Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi.

Untuk Ahmad Hadian Lukita, Abdul Haris, dan Suko Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 359 dan atau 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 Jo 52 UU 11 tahun 2003 tentang Keolahragaan.

Sedangkan Kompol Wahyu Setyo Pranoto, AKP Hasdarman, dan AKP Bambang Sidik Ahmadi dijerat Pasal 359 dan atau 360 KUHP.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU