Soal Ketua KPK Temui Lukas Enembe di Papua, MAKI Dorong Penahanan Paksa
Hukum | 4 November 2022, 16:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) merasa gembira karena Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri datang ke Jayapura menemui Lukas Enembe di kediamannya.
Menurut Koordinator MAKI Bonyamin Saiman, tindakan ini menunjukkan Firli menginkan pemberlakukan UU KPK yang lama nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut.
“Sehingga Firli bisa melakukan penyidikan bersama-sama dengan tim penyidik,” ujarnya, Jumat (4/11/2022), seperti dilaporkan tim jurnalis Kompas TV, Taufik Riyadi dan Janivan Prapta.
Ia menuturkan, ada ketentuan lain dalam pasal 36 UU KPK yang lama maupun baru tentang pimpinan KPK dilarang bertemu tersangka dengan alasan apapun.
Baca Juga: Firli Bahuri Bertemu Lukas Enembe, MAKI: Melanggar UU KPK, Apalagi yang Ditemui Statusnya Tersangka
“Nah ini saya akan mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa pasal ini tidak berlaku apabila dilakukan bersama-sama tim penyidik dan dilakukan oleh Pak Firli Bahuri,” ucapnya.
Ia menilai terlepas Firli melanggar pasal 36 UU KPK atay tidak, ia akan tetap melanjutkan pengujian ke MK.
Bonyamin berpendapat saat ini yang paling utama adalah langkah KPK menangkap dan menahan Lukas Enembe karena darama akan selesai jika dalam lima minggu ini dilakukan upaya paksa penahanan.
“Apapun KPK berkeyakinan ini adalah sudah barang bukti cukup dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.
Baca Juga: Sidang Terus Berjalan, Peran Ricky Rizal di Pusaran Kasus Sambo Makin Jelas
Jika sampai Januari 2023 masih tidak ada upaya penahanan, maka MAKI akan melayangkan gugatan pra-peradilan.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV