> >

Kapolri Diminta Ambil Alih Kasus Tragedi Kanjuruhan dari Polda Jatim, TGA Aremania: Biar Usut Tuntas

Peristiwa | 4 November 2022, 10:38 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers pengumuman tersangka tragedi Kanjuruhan di Polres Malang, Kamis (6/10/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta oleh Aremania agar ambil alih kasus tragedi Kanjuruhan yang sudah berjalan lebih dari sebulan penyidikan. Kasus Tragedi Kanjuruhan ini diminta agar diambil Markas Besar Kepolisian (Mabes Polri), tidak lagi di Mapolda Jatim. 

Permintaan itu diungkap Anggota Tim Gabungan Kuasa Hukum Aremania (TGA Aremania), Anjar Nawan Yusky.

Anjar lantas menegaskan, jika mengacu pada kasus Ferdy Sambo yang sama-sama dapat perhatian pubik, maka harusnya Mabes Polri biar bisa mengusut tuntas kasus tragedi Kanjuruhan ini. 

"Supaya penanganannya lebih maksimal. Cek aja kasus Ferdy Sambo, ada pemeriksaan etik kemudian ada patsus, ada sidang etik kemudian ada PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," kata Anjar saat dihubungi KOMPAS.TV Jumat (4/11/2022). 

 

Selain itu, lanjutnya, seperti di kasus Sambo, ada juga pemeriksaan soal pembunuhan dan kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang dilakukan.

"Ada penyidikan kasus pokok pembunuhan dan  kasus obstruction of justice dan sekarang semua yg terlibat sudah disidangkan. itu baru namanya usut tuntas," ucapnya. 

Baca Juga: 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dinilai Tak Cukup, Aremania Ingin Banyak Pihak Tanggung Jawab Pidana

Ia lantas memberikan sebuah pesan, berupa surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit agar memerhatikan kasus Tragedi Kanjuruhan. Begini isi pesannya sebagaimana diterima Kompas TV.

Yang kami hormati.
Bapak Kapolri, Bapak Irwasum, Bapak Kadivpropam dan Bapak  Kabareskrim.

Kami mohon atensinya terhadap kasus kanjuruhan. Proses hukum kasus kanjuruhan yang juga melibatkan "oknum anggota Polri" saat ini belum optimal. Di sini ada 135 korban jiwa dan 700an korban luka.

Kami berharap proses hukum kasus kanjuruhan bisa berjalan sebaik  mungkin seperti kasus Sambo. Di kasus sambo hanya ada 1 korban jiwa namun penanganannya sangat maksimal. 

Fungsi-fungsi pengawasan, pemeriksaan dan sidang disiplin- kode etik, penyidikan perkara pidananya semua berjalan dengan baik.

Harapan kami proses semacam itu diterapkan juga di kasus kanjuruhan.

Kami ingin agar Polda Jatim diperintahkan lebih serius,obyektif dan profesional dalam menangani kasus kanjuruhan.

Kalau Polda Jatim tidak mampu, sebaiknya perkara ini diambil alih saja oleh Mabes POLRI.

Baca Juga: Pilu Bocah 13 Tahun, Trauma Ingat Korban Mati di Kanjuruhan, Meski Sudah Lebih Sebulan Berlalu

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU