Brigjen Hendra Kurniawan Mengaku Lupa Saat Ditanya soal Pemecatannya dari Polri
Hukum | 4 November 2022, 08:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kepala Biro (Karo) Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan mengaku lupa dengan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memutuskan dirinya dipecat dari kepolisian.
"Sudah lupa saya," kata laki-laki yang menjadi terdakwa perintangan penyidikan atas kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat itu saat menjawab pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022) malam, dilansir dari Kompas.com.
Setelah mengatakan keterangan singkat itu ketika memakai rompi tahanan, Hendra beranjak meninggalkan ruang sidang PN Jakart Selatan.
Di sisi lain, pengacara Hendra, Henry Yosodiningrat, menyebut bahwa kliennya pasti mengajukan banding atas keputusan KKEP perihal pemecatan.
"Tentunya banding. Tapi saya tidak mencampuri itu karena saya tidak mendampingi. Karena yang mendampingi itu dari Divkum. Ketentuannya advokat dari luar tidak boleh mendampingi mereka," kata Henry pada kesempatan yang sama.
Baca Juga: Lika-Liku Kasus Brigjen Hendra, Terdakwa Perintangan Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, KKEP memutuskan mantan anak buah Ferdy Sambo itu dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) alias dipecat dari kepolisian.
"Tadi pagi sekitar pukul 08.00 WIB sampai tadi 17.15 WIB sudah dilaksanakan sidang HK (Hendra Kurniawan)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Senin (31/10/2022), sebagaimana dilaporkan jurnalis KOMPAS TV Dian S.
Dedi mengungkapkan, sidang KKEP terhadap mantan itu memutuskan tiga hal. Pertama, perbuatan Brigjen Hendra dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan atas kasus pembunuhan Brigadir J dinilai sebagai perbuatan tercela.
"Kedua, yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan," kata Dedi.
Ketiga, Brigjen Hendra dipecat atau dijatuhi sanksi PTDH oleh institusi Polri.
"Sidang kode etik di-PTDH, diberhentikan tidak hormat dalam dinas kepolisian," ujar Dedi.
Sebelumnya, sidang KKEP terhadap Brigjen Hendra telah ditunda sebanyak tiga kali. Penundaan pertama terjadi pada 7 September 2022 dan dijadwalkan ulang pada 13 September 2022.
Baca Juga: Susul Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat setelah Sidang Etik Ditunda Tiga Kali
Akan tetapi, agenda sidang pada 13 September 2022 untuk mengadili Hendra, Arif Rahman Arifin, dan Irfan Widyanto tidak bisa terlaksana karena Arif dikabarkan sakit, sehingga diundur menjadi 21 September 2022.
Padahal, empat tersangka perintangan penyidikan yang lain, yakni Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Agus Nurpatria telah menjalani sidang dan dijatuhi sanksi pemecatan dari Polri.
Baca Juga: Bibi Brigadir J Berlinang Air Mata, Kenang saat Lihat Darah di Jari Jenazah: Tubuh Dia Mau Ngomong
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Kompas.com