> >

Firli Bahuri Bertemu Lukas Enembe, MAKI: Melanggar UU KPK, Apalagi yang Ditemui Statusnya Tersangka

Hukum | 4 November 2022, 05:25 WIB
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (Sumber: KOMPAS.com)

Sedangkan dalam UU Revisi KPK Nomor 19 Tahun 2019 (UU Nomor 30 Tahun 2002), ketentuan itu tidak dihapus.

Baca Juga: ART Diryanto Temukan Pecahan Beling Saat Bersihkan Darah Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo

“Ini Pak Firli kapasitasnya bukan sebagai penyidik lagi, meskipun dia memang polisi, tetapi secara undang-undang, dia bukan penuntut dan penyidik lagi," ucapnya.

"Jadi, tidak ada urgensinya sebenarnya menemui Lukas Enembe."

Lebih lanjut, Boyamin mengartikan pertemuan Firli Bahuri dengan Lukas Enembe dalam rangka mendampingi penyidik dan tim kesehatan untuk melakukan pemeriksaan, sebagai kabar gembira.

Sebab, Ketua KPK Firli Bahuri akan mengembalikan UU KPK yang lama dengan mengurus dan memperjuangkan pembatalan revisi UU KPK.

Baca Juga: Firli Ikut KPK Periksa Lukas Enembe di Rumah Pribadi: Hangat dan Kekeluargaan

“Saya sangat gembira dengan adanya berita Pak Firli bertemu dengan Lukas Enembe hari ini, karena ini artinya Pak Firli setuju kembali ke UU KPK yang lama, berarti setuju UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 dibatalkan,” katanya.

Menurut Boyamin, alasannya bahwa UU KPK lama yang mengatakan pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut.

“Artinya Pak Firli boleh datang ke tempatnya Lukas Enembe bersama penyidik dalam konteks sebagai penyidik, itu artinya harus kembali ke UU lama,” kata Boyamin.

Untuk itu, Boyamin akan meminta Firli Bahuri memperjuangkan pembatalan revisi UU KPK guna mengesahkan tindakannya yang bertemu Lukas Enembe sebagai tim dari rombongan penyidik.

Baca Juga: Sempat Interogasi Eliezer Pasca Penembakan Yosua, Rifaizal Sebut Sambo Larang Dirinya Tekan Eliezer

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU