Daftar 7 Stasiun TV yang Masih Bersiaran Analog, Mahfud MD Sebut Izinnya Kini Ilegal
Hukum | 3 November 2022, 22:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan terdapat 7 stasiun televisi yang masih menyiarkan dengan sinyal analog.
Padahal, pemerintah telah resmi menyuntik mati atau melakukan analog switch off (ASO), Kamis (3/11/2022) pukul 00.00 WIB.
Mahfud mengatakan, Izin Stasiun Radio (ISR) ketujuh stasiun televisi yang dimaksud tersebut telah dicabut karena dianggap menentang hukum yang berlaku.
Baca Juga: Detik-detik Migrasi Siaran TV Analog ke TV Digital
"Jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, maka itu bisa dianggap sebagai ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku," kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Kamis.
Kebijakan ASO telah disiarkan dan dikoordinasikan dengan seluruh pemilik stasiun televisi sejak lama. Walhasil, pemerintah mengeluarkan Surat Pencabutan Izin Stasiun Radio tertanggal 2 November ke stasiun televisi tersebut.
Baca Juga: Reaksi Menkominfo Saat Hitung Mundur Matikan TV Analog, Ternyata Masih Ada yang Hidup
Ini daftar 7 stasiun TV yang dianggap sudah ilegal
-
RCTI,
-
MNC TV,
-
Global TV,
-
INews TV,
-
TV One,
-
Cahaya TV,
-
ANTV
“Terhadap yang membandel ini, secara teknis kami sudah membuat Surat Pencabutan Izin Stasiun Radio atau ISR bertanggal 2 November kemarin,” ujar Mahfud MD.
Baca Juga: Komisi I DPR Nilai Upaya Kemenkominfo untuk Migrasi Siaran Televisi Digital Sudah Maksimal
Mahfud menjelaskan, ASO merupakan keputusan yang dilakukan oleh Serikat Telekomunikasi Internasional (ITU) belasan tahun yang lalu. Indonesia dan Timor Leste menjadi negara ASEAN yang masih tertinggal dalam siaran digital.
Oleh karenanya, pemerintah mengimbau agar stasiun televisi mematuhi kebijakan ini.
Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV