> >

Kuasa Hukum Sebut Irfan Widyanto Serahkan DVR CCTV Duren Tiga ke Polres Jaksel atas Perintah Atasan

Hukum | 3 November 2022, 22:05 WIB
Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, AKP Irfan Widyanto. (Sumber: KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA )

Meski demikian, Radhitya menyebut penyerahan DVR CCTV tersebut tidak serta-merta menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J, justru hal tersebut merupakan bukti kliennya membantu penyidik Polres Metro Jaksel.

Hal tersebut, kata dia, juga sesuai dengan keterangan eks Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Ridwan Soplanit dan eks Kanit 1 Krimum Satreskrim Polres Jaksel AKP Rifaizal Samual di persidangan yang digelar hari ini, Kamis (2/11).

"Saudara Irfan mencopot, mengganti dengan yang baru, diserahkan ke penyidik, adalah membantu, bahkan diakui oleh Polres sendiri bahwa itu membantu penyidikan, bukan menghalang-halangi," tegasnya.

Dia juga menuturkan, setelah diserahkan sejak tanggal 10 Juli 2022, DVR CCTV sudah menjadi kewenangan penyidik Polres Metro Jaksel.

Baca Juga: Kuasa Hukum Klaim Peran Irfan Widyanto Tak Halangi Penyidikan Kasus Kematian Yosua: Justru Membantu

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU