> >

Cukai Rokok Naik hingga 12 Persen pada 2023 dan 2024, Ini Alasan Pemerintah

Sosial | 3 November 2022, 20:11 WIB
Pita cukai rokok di rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM). Para pegiat pengendalian tembakau mengapresiasi kenaikan cukai rokok 12 persen di 2022 dan meminta pemerintah konsisten dengan pengendalian tembakau (14/12/2021). (Sumber: Tribunnews.com)

“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan Sigaret Kretek Mesin (SKM) I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 persen hingga 11,75 persen, SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” lanjut Bendahara Negara tersebut.

Baca Juga: Tak Semua Perokok Rentan Kena Kanker Paru-Paru, Kok Bisa? Ini Penjelasan Ahli

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU