Cukai Rokok Naik hingga 12 Persen pada 2023 dan 2024, Ini Alasan Pemerintah
Sosial | 3 November 2022, 20:11 WIB“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan Sigaret Kretek Mesin (SKM) I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 persen hingga 11,75 persen, SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” lanjut Bendahara Negara tersebut.
Baca Juga: Tak Semua Perokok Rentan Kena Kanker Paru-Paru, Kok Bisa? Ini Penjelasan Ahli
Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV