Pengakuan Eks Kasat Reskrim Tangani Kasus Brigadir J: TKP Dirusak hingga Barang Bukti Diambil
Hukum | 3 November 2022, 19:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit memberikan pengakuan saat menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
AKBP Ridwan yang saat itu sebagai kepala tim olah tempat kejadian perkara (TKP), mengaku merasakan betul adanya intervensi dalam mengusut kasus pembunuhan itu.
Baca Juga: Ferdy Sambo Disebut Pukul Tembok dengan Keras dan Menangis Usai Brigadir J Tewas Ditembak
Menurut dia, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dalam melakukan tugasnya kerap diintervensi oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Karena adanya intervensi tersebut, membuat Ridwan dan anak buahnya merasa terguncang.
Adapun Ridwan mengatakan demikian saat menjadi saksi dalam sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
Ridwan membeberkan bahwa pada Jumat, 8 Juli 2022, atau saat hari kematian Brigadir J karena ditembak, mereka sudah merasa diintervensi.
Baca Juga: ART Diryanto Temukan Pecahan Beling Saat Bersihkan Darah Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo
Sebab, ungkap Ridwan, dirinya dan anak buahnya merasa terhalang saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Ferdy Smabo.
"Pada tanggal 8 (Juli), bagi saya problem itu tantangan. Bagi saya itu, pada saat kita sudah melakukan olah TKP dan memang merasa situasi terintervensi, ya," ujar Ridwan.
Adapun intervensi pada saat itu bentuknya yakni ketika personel Divisi Propam dinilai merusak TKP, karena mereka masuk ke dalam area penembakan Brigadir J saat penyidik melakukan olah TKP.
Tak hanya itu, ungkap Ridwan, personel Propam Polri bahkan sampai mengambil barang bukti berupa senjata api.
Baca Juga: Cerita Afung saat Diminta AKP Irfan Widyanto Ganti DVR CCTV di Sekitar Rumah Ferdy Sambo
Kemudian, lanjut Soplanit, mereka juga mengamankan saksi-saksi yang saat itu ada di lokasi kejadian, sepertiu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
"Nah itu yang membuat kami sangat terguncang saat itu sebagai kepala tim olah TKP dan saya sebagai Kasat Reskrim," tuturnya.
Karena barang bukti diambil, Ridwan memikirkan bagaimana caranya agar ia bisa mendapatkan kembali barang bukti yang diambil oleh Propam tersebut.
"Terutama saksi-saksi ini, untuk saya cross check daripada kebenaran investigasi lebih lanjut," kata Ridwan.
Baca Juga: Kamaruddin Ungkap Peretas HP Keluarga Brigadir J Diduga Anggota Polisi Berpangkat Irjen
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV