KSAL Yudo Margono Dinilai Berpeluang Besar Gantikan Andika Perkasa sebagai Panglima TNI
Politik | 3 November 2022, 18:59 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Masa jabatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI tinggal hitungan hari. Mantan KSAD itu akan memasuki usia pensiun pada 21 Desember 2022 mendatang.
Menanggapi hal itu, pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengatakan, mengacu pada penunjukan Jenderal Andika, Presiden Joko Widodo ternyata tidak meletakkan usia dan masa aktif sebagai pertimbangan utama.
Baca Juga: Anggota Komisi I DPR Sarankan Perpanjangan Masa Jabatan Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI
Artinya, pola ini masih mungkin diterapkan juga pada saat penggantian Jenderal Andika.
"Nah, memperhatikan hal itu, maka menurut saya, sepanjang belum pensiun, peluang jelas besar dan kuat untuk (KSAL) Laksamana Yudo Margono," kata Khairul Fahmi kepada Kompas TV, Kamis (3/11/2022).
Selain itu, kata Khairul, selama masa pemerintahan Presiden Jokowi, belum pernah ada Panglima TNI dari matra Angkatan Laut (AL).
Meski tidak ada ketentuan normatif yang mengharuskan pergiliran di antara ketiga matra secara urut kacang, namun hal itu bukan berarti tidak penting untuk menjadi pertimbangan.
"Jangan sampai ini menimbulkan konflik terpendam di bawah permukaan yang kemudian berpotensi menghadirkan kerawanan bagi soliditas TNI, terlebih stabilitas nasional," tekannya.
"'Apalagi Presiden juga punya cita-cita membangun poros maritim. Dan jika mencermati dinamika lingkungan strategis, di masa depan kita jelas punya banyak menghadapi tantangan dan ancaman di perairan yang membutuhkan kesiapan," ujarnya.
Meski begitu, tidak menutup kemungkinan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo dipilih Kepala Negara menjadi Panglima TNI.
Ia menjelaskan, Panglima TNI hanya akan dipilih dari kepala staf yang sedang menjabat atau mantan kepala staf yang masih dalam masa dinas keprajuritan.
"Pengusulan itu sepenuhnya merupakan hak prerogatif presiden. Menurut saya, ada banyak aspek dan kepentingan nasional yang bakal jadi pertimbangan presiden."
"Siapapun yang dipandang paling layak, tentunya tidak ada alasan untuk tidak diusulkan. Itu sepenuhnya hak presiden, dan tentunya presiden juga bertanggung jawab penuh atas usulannya," ujarnya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV