ART Ferdy Sambo Bersihkan Darah Brigadir J di TKP Pakai Serokan dan Lap, Lalu Dibuang ke Kamar Mandi
Hukum | 3 November 2022, 16:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir, mengaku diperintah seseorang untuk membersihkan darah Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di rumah dinas bosnya di Kompleks Polri Duren Tiga pada Jumat, 8 Juli 2022.
Pernyataan itu disampaikan Diryanto saat menjadi saksi dalam persidangan kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, di Pengadilan Negeri Jakarta, Kamis (3/11/2022).
Diryanto menyebut, perintah membersihkan darah Brigadir J tersebut didapatkannya saat tengah berada di garasi.
Meski demikian, dia tidak menjelaskan sosok yang memerintahkannya membersihkan darah Brigadir J di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Pada saat itu saya sedang di garasi kemudian ada orang bilang, 'Mas tolong dong berisihin di dalam,'" kata Diryanto, Kamis.
Menurut penjelasannya, darah Brigadir J tersebut dibersihkan menggunakan serokan dan lap.
"Kemudian saya membersihkan (darah Brigadir J)," tutur Diryanto.
"Membersihkan itu bagaimana?" tanya Jaksa.
"Menggunakan serokan yang buat pel itu, pak," sahut Diryanto.
Bekas darah tersebut, lanjut dia, kemudian dibuang ke kamar mandi rumah dinas Ferdy Sambo.
"Kemudian dibuang ke kamar mandi itu, pak," imbuhnya.
"Kamu pakai serokan apa pakai kain lap?" tanya Jaksa.
"Yang pertama pakai serokan dulu, pak. Kemudian pakai lap," jawab Diryanto.
Baca Juga: Kelakuan Diryanto ART Ferdy Sambo, Ingat Tanggal CCTV Rusak tapi Lupa Peristiwa 8 Juli 2022
Di tempat lokasi penembakan Brigadir J, selain darah, Diryanto mengaku melihat benda seperti pecahan beling di dekat meja makan dan runtuhan tembok. Menurutnya, pecahan beling itu berada di dekat jasad Brigadir J.
"Seperti pecahan beling di dekat meja makan. Itu dekat (jenazah Brigadir J)," ujar Diryanto.
"Apa yang kau lihat lagi?" ujar jaksa.
"Runtuhan tembok," imbuh Daryanto.
"Ada nggak bekas tembakan di lantai?" tanya jaksa.
"Kurang jelas," tutur Daryanto.
Dalam sidang tersebut, Diryanto juga dicecar soal CCTV yang rusak di dalam rumah dinas Ferdy Sambo.
Menurut keterangannya, CCTV tersebut rusak sejak 15 Juni 2022.
Diketahui, dalam perkara obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J ini ada tujuh anggota Polri yang ditetapkan sebagai terdakwa karena diduga menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV.
Mereka adalah Ferdy Sambo; Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca Juga: ART Ferdy Sambo Lancar Jawab soal CCTV Rusak, Jaksa: Jangan Bohong dan Terlalu Cepat Jawabnya
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV