> >

Amnesty Internasional: Semua yang Terlibat Tragedi Kanjuruhan Harus Dibawa Persidangan Terbuka

Hukum | 3 November 2022, 14:53 WIB
Pebulutangkis dan pengurus Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) berdoa bersama di Tugu Singa Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Senin (10/10/2022). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Purnomo/abs/rwa)

JAKARTA, KOMPAS.TV –  Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengemukakan bahwa hasil investigasi Komnas HAM bukan akhir dari penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan.

Hal itu justru mempertegas tanggung jawab negara untuk menyelesaikan tragedi pelanggaran HAM ini secara benar dan dengan seadil-adilnya.

"Bawa semua pelaku, semua yang terlibat, semua yang bertanggungjawab ke pengadilan, tanpa terkecuali. Proses hukum mereka dalam persidangan umum yang terbuka dan independent,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima KOMPAS.TV, Kamis (3/11/2022).

Pernyataan itu diungkapkannya menyusul hasil investigasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI (Komnas HAM) yang menyebut bahwa tragedi Kanjuruhan merupakan pelanggaran hak asasi manusia akibat pengelolaan pertandingan sepak bola yang tidak mengedepankan keamanan dan keselamatan.

Tragedi tersebut juga terjadi akibat adanya penggunaan kekuatan berlebihan dari aparat keamanan.

Baca Juga: Komnas HAM Simpulkan Gas Air Mata Pemicu Utama Kematian Pada Tragedi Kanjuruhan, Bukti di Pintu 13

Lebih lanjut, Usman menilai, jatuhnya 135 korban jiwa sangat tidak adil jika dijawab hanya dengan sanksi ringan seperti pendisiplinan berupa mutasi atau pemecatan.

“Itu jauh dari timbangan keadilan. Masyarakat menunggu bukti komitmen otoritas negara untuk menegakkan hukum yang berlandaskan keadilan korban dan keluarganya,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, dalam waktu yang singkat, aparat keamanan meletuskan 45 tembakan gas air mata. Bahkan, di rentang waktu tersebut, ada 11 tembakan yang dilakukan dalam kurun waktu sembilan detik.

 

“Dan ini dilakukan di area terbatas di mana penonton terkurung. Sadis," tuturnya,

Adapun dalam keterangan hasil investigasi Komnas HAM kepada awak media pada Rabu kemarin, menyebut penembakan gas air mata dilakukan tanpa koordinasi dengan Kapolres Malang dan atas diskresi dari masing-masing pasukan.

Baca Juga: Mahfud MD Terima Hasil Investigasi Tragedi Kanjuruhan dari Komnas HAM

Aparat yang menembakkan gas air mata di dalam stadion merupakan unsur gabungan Brimob dan Sabhara.

Tembakan gas air mata diketahui mulai terjadi sekitar pukul 22.08.59 WIB. Dari detik ini hingga 22.09.08 WIB, pasukan Brimob tercatat 11 kali menembakkan gas air mata ke arah selatan lapangan Stadion Kanjuruhan.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU