Cerita Afung saat Diminta AKP Irfan Widyanto Ganti DVR CCTV di Sekitar Rumah Ferdy Sambo
Hukum | 3 November 2022, 13:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Teknisi CCTV bernama Tjong Djiu Fung alias Afung menceritakan peristiwa ketika dirinya dihubungi oleh seorang polisi, AKP Irfan widyanto, untuk mengganti DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Afung menceritakan hal tersebut saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan atau obstraction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Baiquni Wibowo Seluruhnya, Ini Alasannya
Afung menjelaskan, ia dihubungi melalui aplikasi pesan instan WhatsApp oleh Irfan Widyanto pada Sabtu, 9 Juli 2022 sekitar pukul 15.30 WIB atau sehari setelah kematian Brigadir J.
Ketika itu, Afung mengatakan, Irfan Widyanto meminta dirinya untuk mengganti DVR CCTV di Kompleks Polri sebanyak 2 unit.
"Pertama, saya di WA saudara Irfan, dia mengatakan 'izin pak Afung, saya Irfan'. Terus saya bilang gini 'ada yang bisa saya bantu?' Lalu dia bilang 'saya Irfan mau ada pergantian dua unit DVR CCTV'. Saya bilang bisa," kata Afung dalam persidangan.
Setelah itu, kata Afung, Irfan Widyanto menanyakan mengenai harga terkait penggantian DVR CCTV tersebut.
Baca Juga: Afung Mengaku Dihubungi Akbp Irfan Widyanto untuk Penggantian DVR CCTV Rumah Dinas Sambo
Tak langsung menjawab nominal, Afung justru menanyakan spesifikasi jenis kamera dan mesin DVR CCTV yang dibutuhkan Irfan.
Usai mendegarkan rincian yang dijelaskan oleh Irfan Widyanto, Afung menyebut barang yang dibutuhkan tersebut merupakan berasal dari pabrikan China.
"Dalam sepengetahuan saya itu, itu adalah mesin merk China biasa toko-toko ada karena sesuai dengan kebutuhan mereka. Karena saya tahu itu cuma mesin China," ucap Afung.
Singkat cerita, kedua pihak kemudian sepakat perihal pergantian perangkat DVR CCTV, bahkan hingga pembelian harddisk baru.
Baca Juga: Komnas HAM Minta Kapolri Evaluasi Keterlibatan Polisi dalam Sepak Bola, Harus Mengacu Regulasi FIFA
Setelah pembicaraan via WhatsApp rampung, Afung diminta Irfan untuk datang ke lokasi di kawasan Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, sekitar pukul 17.00 WIB sore.
Setibanya di lokasi itu, Afung diminta masuk ke posko keamanan komplek yang lokasinya tepat berseberangan dengan rumah dinas Ferdy Sambo yang menjadi lokasi penembakan Brigadir J.
Afung kemudian langsung melakukan pengecekan. Ternyata, ia mendapati sebagian besar CCTV yang terpasang di komplek tersebut sejatinya masih hidup dan berfungsi.
"Di sana saya sebagai teknisi di lapangan itu saya memperhatikan posisi kamera yang nyala itu ada beberapa titik," ujar Afung.
Baca Juga: Kamaruddin Ungkap Peretas HP Keluarga Brigadir J Diduga Anggota Polisi Berpangkat Irjen
"Saya memperhatikan kamera nomor 1 dan 8 itu mati yang bisa diartikan dalam DVR itu ada dua unit atas sama bawah, itu masih hidup (kamera dan DVR-nya)."
Mendengar keterangan Afung tersebut, jaksa penuntut umum lantas menanyakan apakah kamera itu merekam atau sekadar hidup saja.
Afung lantas tidak mengetahui secara pasti apakah kamera tersebut merekam atau tidak. Dia hanya bisa memastikan bahwa kamera itu hidup, namun minta untuk diganti.
"Kalau merekam saya tidak jelas, karena intinya pekerjaan saya tidak mengambil bagian untuk mengetahui," ucap Afung yang perkataannya dipotong jaksa.
Baca Juga: Jawab Maaf Kuat Ma'ruf, Ibu Brigadir J: Jangan Hanya di Bibir Seperti Ferdy Sambo dan Putri
Saat itu, jaksa menanyakan apakah Afung tidak bertanya kepada Irfan alasannya mengganti DVR CCTV karena saat itu posisisnya masih berfungsi.
"Saksi tidak nanya kenapa diganti?" tanya jaksa.
"Tidak pak," jawab Afung.
"Yang saksi lihat masih hidup, masih nyala?" tanya lagi jaksa.
"Masih nyala," ujar Afung.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV