> >

Kesaksian Afung soal CCTV Dinilai Kunci Perintangan Penyidikan Terbunuhnya Brigadir J, Ini Alasannya

Hukum | 3 November 2022, 12:41 WIB
Sosok Afung atau Tjong Diju Fung saat saksi Obstruction of Justice pada hari ini, Kamis (3/11/2022) (Sumber: Kompas TV/Dedik Priyanto)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tjong Djiu Fung atau dikenal dengan nama Afung dinilai bakal jadi saksi kunci terkait upaya obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. Afung adalah teknisi CCTV yang datang untuk perbaiki CCTV Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J di rumah dinas bekas Kadiv Propam Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Hal itu diungkap oleh Pakar Hukum Pidana dari Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah.

Hery lantas menilai, untuk proses persidangan ke depan, Afung seharusnya dijadikan saksi kunci. Bahkan, terkait CCTV di pembunuhan Brigadir J, Afung harus dapat waktu lebih lama dibandingkan saksi-saksi lain. 

"Kalau lihat seksama, saya entah mengapa, beliau ini saksi kunci obstruction of justice," kata Herry, Kamis (3/11/2022) dalam Breaking News Kompas TV 

Ia bakal jadi kunci, kata Herry, terkait dengan posisinya sebagai teknisi CCTV yang berhadapan secara langsung

 

"ini orang langsung dihubungi posisi DVR lama. Sayangnya dalam keterangan, tidak jelaskan secara detil informasi diminta. Jangan-jangan, informasi itu putus. Ini bisa business as usual. Tanpa tahu diinformasi lain (dari terdakwa atau tidak). itu perlu digali," ujarnya. 

Hery lantas menjelaskan, kesaksian Afung sebagai konfirmasi faktual soal CCTV yang sempat diperdebatkan. 

"Dalam konteks memastikan versi sebelumnya, ada yang bilang CCTV terbakar atau hilang, kesaksian Afung itu untuk bantah dalil tesebut. Kalau rusak, karena apa? Insiden? Faktor alam, atau ada faktor kesengajaan," katanya. 

Pakar Hukum Pidana Hery Firmansyah nilai Afung bisa jadi saksi kunci obstruction of justice (Sumber: Kompas TV/Dedik Priyanto)

"Akibat hukumnya pun nanti beda. Peran Afung sentral dalam kesaksian. Yaitu, adanya upaya halangi proses penyidikan dengan ditutupi atau hilangkan barang bukti."

"Barang bukti itu berupa CCTV keadaan atau peristiwa pembunuhan Brigadir j. Jadi poinnya di situ apa yang disampaikan penting dicermati.

"Porsinya harus lebih lama dibandingkan saksi lain. kita ingin lebih tahu terkait apa yang jadi sebab diganti, siapa saja yang orag diketahui saksi, dari yang bayar, yang kontak, terus ada yang mengarahkan ke sisi a, b c soal cctv. itu sentral, tanpa menafikan saksi lain," tuturnya. 

Baca Juga: Saksi Afung Sebut Hardisk DVR CCTV di Pos Satpam Kompleks Sambo Sudah Tak Ada saat Diganti DVR Baru

Sebelumnya seperti diberitakan, Tjong Djiu Fung sebagai saksi seharusnya menjalani pemeriksaan pada pekan lalu untuk Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Namun, yang bersangkutan tidak hadir.

Sebagai informasi, dalam kasus ini Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Terdakwa Kombes Agus Nurpatria diancam dengan pasal yang sama dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Pertama, Primair: Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau Kedua Primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 49 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU 19 Tahun 2016 merupakan perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 berbunyi: “Hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar atas perbuatan mengganggu kinerja sistem elektronik.”

Baca Juga: Bripka RR Kekeuh Tak Lihat Sambo Tembak Brigadir J, Ahli Psikologi Forensik Ungkap Faktornya

 

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU