Sidang Terdakwa Brigjen Hendra dan Kombes Agus, 9 Orang Beri Kesaksian Hari Ini
Peristiwa | 3 November 2022, 10:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria jalani sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi-saksi.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, ada 13 orang saksi yang diundang untuk memberikan keterangan bagi Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam kasus ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
Namun sesuai situasi dalam persidangan, dari 13 orang yang dijadwalkan bersaksi hanya 9 yang hadir di PN Jaksel.
“Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap 13 saksi majelis hakim, yang datang pagi ini itu sudah 9 orang,” ucap Jaksa.
Baca Juga: Ini Ekspresi Kikuk AKBP Ari Cahya saat Disebut Brigjen Hendra Tahu soal Perintah Sambo Amankan CCTV
“Tetapi 4 orang karena juga ada sidang dengan terdakwanya Irfan Widyanto, jadi 5 orang yang bisa kita dihadirkan di ruangan ini Bapak hakim.”
Untuk diketahui, Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Terdakwa Kombes Agus Nurpatria diancam dengan pasal yang sama dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Pertama, Primair: Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Pesan Suami kepada Susi, ART Ferdy Sambo: Kalau Enggak Jujur, Kamu Hancur
Atau Kedua Primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 49 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU 19 Tahun 2016 merupakan perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 berbunyi: “Hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar atas perbuatan mengganggu kinerja sistem elektronik.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV