> >

Bripka RR Ngaku Tak Berdaya Lawan Sambo, Ahli Psikologi Forensik: Jangan-jangan Cuma Fantasi

Peristiwa | 3 November 2022, 10:01 WIB
Dua tersangka kasus pembunuhan Brigadir J Ricky Rizal (kanan) dan Kuat Maruf (kiri) ditampilkan ke hadapan awak media selepas pelimpahan barang bukti tahap II di Gedung Kejagung, Rabu (5/10/2022). (Sumber: Dok. Puspenkum Kejagung)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli psikologi forensik Reza Indragiri, menduga pengakuan Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) yang mengaku tidak berdaya saat melawan perintah Ferdy Sambo, hingga tak berani cegah pembunuhan Brigadir J adalah bentuk fantasi.

Untuk itu, kata dia, pengakuan itu harus dibuktikan nanti di pengadilan. 

"Kalau sebatas hanya Ilustrasi situasi, bukan bentuk keterlibatan terkait rencana pembunuhan. Tapi harus dibuktikan di sidang. Jangan-jangan, Ricky Rizal ini tahu ada tindakan pidana yang akan berlangsung," kata Reza dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Kamis (3/11/2022). 

"Sebagai warga negara, terlebih sebagai abdi hukum, kenapa tidak hentikan itu? Tadi dijawab pak Erman (penasihat hukum RR) sepertinya ndak mungkin bagi Ricky, bahkan Richard atau polisi lain lawan kehendak atau tekanan Ferdy Sambo," ujarnya. 

Baca Juga: Ayah Brigadir J Peringatkan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf: kalau Terbawa Arus, Anda Dimakan Arus!

Maka dari itu, lanjut Reza, klaim soal tidak bisa melawan Ferdy Sambo harus diuji dengan tiga lapis metode berpikir. 

"RR klaim tidak berdaya, tidak cukup lawan atasan. Klaim itu silakan saja. Akan diuji tiga lapis berpikir. Pertama akan diuji, apakah tekanan atau ancaman sungguh-sungguh ada atau tidak. Jangan-jangan hanya fantasinya saja, tapi objektif tidak ada," ujarnya. 

 

"Kalau ternyata ancaman, desakan objektif ada, maka masuk level kedua, apakah RR punya kesempatan, kemampuan, instrumen apa pun untuk keluar dari situasai ancaman itu," kata dia. 

"Jika jawabannya ya, tidak punya kesempatan, masuk ujian level ketiga, risiko apa gerangan, apa dialami  kalau menentang, jika berisiko buruk, maka tiga lapis tadi simpulkan Ricky berada di bawah tekanan tidak mampu dielakkan," ucap Reza. 

Karena tidak mampu keluar dari tekanan itu, lanjut Reza, maka kemungkinan Rizky Rizal bebas dari pidana terbuka berdasarkan analisis psikologi forensik

"Kesimpulan psikologi ferensik, berdasarkan 1 dari enam kondisi piskologis manusia, yang bersangkutan bisa bebas dari pidana," tuturnya. 

Baca Juga: Ricky Rizal Minta Maaf ke Keluarga Yosua: Maaf Atas Kebodohan Saya! Begini Tanggapan Sang Ibu...

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal, meminta maaf kepada orang tua dan keluarga Brigadir J.

“Saya juga berharap kepada Ibu Rosti Simanjuntak dan Bapak Samuel Hutabarat serta keluarga besar almarhum Yosua untuk dapat memberikan maaf atas kebodohan dan ketidaktahuan saya pada saat terjadi situasi saat itu, terima kasih,” kata Ricky Rizal di dalam pesidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022) dipantau dari cuplikan video Breaking News KOMPAS TV.

Adapun jaksa penuntut umum menyebut Bripka Ricky berperan mengawasi Brigadir J agar tidak melarikan diri sebelum ditembak di Duren Tiga. Hal itu diungkapkan jaksa saat membacakan dakwaan Senin (17/10/2022).

Ricky menjadi satu dari lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J yang didakwa dengan pasal pembunuhan berencana.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) dan 56 KUHP.

Kelimanya terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara 20 tahun.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU