> >

Komnas HAM Minta Kapolri Evaluasi Keterlibatan Polisi dalam Sepak Bola, Harus Mengacu Regulasi FIFA

Hukum | 3 November 2022, 07:10 WIB
Aparat menembakkan gas air mata ke arah suporter saat terjadi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang pada Sabtu (1/10/2022). (Sumber: Antara)

"Tetapi juga semua pihak yang terlibat dalam kapasitas bertanggung jawab ataupun mereka yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran-pelanggaran yang ada," imbuhnya.

Sebelumnya, Choirul Anam menyampaikan, berdasarkan pemantauan dan penyelidikan yang telah dilakukan, Komnas HAM menyimpulkan bahwa penembakan gas air mata merupakan pemicu utama jatuhnya banyak korban dalam Tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga: Arahan Kapolri: Masyarakat Gagal Ujian Bikin SIM Boleh Mengulang di Hari yang Sama

Dia mengatakan, penembakan gas air mata dalam Tragedi Kanjuruhan telah memicu jatuhnya 135 korban meninggal dunia dan ratusan lainnya mengalami luka ataupun trauma, baik secara langsung maupun tidak langsung

Dalam kesempatan yang sama, anggota Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyampaikan bahwa pihaknya memperkirakan, ada sekitar 45 kali tembakan gas air mata dalam Tragedi Kanjuruhan.

Pihak yang menembakkan gas air mata itu, kata Beka, adalah personel gabungan, yakni Brimob Polda Jawa Timur dan unit kepolisian Samapta Bhayangkara (Sabhara).

Adapun amunisi yang digunakan adalah selongsong kaliber 37 sampai dengan 38 milimeter, Flash Ball Super Pro 44 milimeter, dan anti-riot AGL kaliber 38 milimeter.

Baca Juga: Aremania Gelar Unjuk Rasa Demi Menuntut Keadilan Atas Tragedi Kanjuruhan

"Amunisi gas air mata yang digunakan merupakan stok tahun 2019 dan telah expired atau kedaluwarsa," kata Beka.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU