> >

Komnas HAM Minta Kapolri Evaluasi Keterlibatan Polisi dalam Sepak Bola, Harus Mengacu Regulasi FIFA

Hukum | 3 November 2022, 07:10 WIB
Aparat menembakkan gas air mata ke arah suporter saat terjadi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang pada Sabtu (1/10/2022). (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan evaluasi terkait keterlibatan polisi dalam tata kelola sepak bola di Indonesia.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, Kapolri sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di lingkup Polri diharap bisa melakukan evaluasi menyeluruh dengan mengacu pada standar regulasi FIFA.

Baca Juga: Saat Majelis Hakim Tolak Ricky Rizal Minta Maaf Langsung ke Orang Tua Brigadir J Sebelum Sidang

Anam menjelaskan, evaluasi tersebut perlu dilakukan untuk menindaklanjuti temuan Komnas HAM mengenai fakta peristiwa tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 penonton pada 1 Oktober 2022 lalu.

"Ini termasuk di dalamnya penggunaan gas air mata ataupun standar dan instrumen lain. Jadi, memang harus diubah," kata Choirul Anam dalam konferensi persnya di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Anam menambahkan, tindak lanjut temuan Komnas HAM perlu dilakukan sebagai upaya penegakan hukum dan memastikan prosesnya berjalan imparsial, bebas intervensi, transparan, serta akuntabel berbasis investigasi ilmiah.

"Untuk Pak Kapolri, meminta kepada aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan fakta peristiwa Tragedi Kanjuruhan oleh Komnas HAM," ujarnya.

Baca Juga: Jawab Maaf Kuat Ma'ruf, Ibu Brigadir J: Jangan Hanya di Bibir Seperti Ferdy Sambo dan Putri

Selain itu, Anam juga menyampaikan rekomendasi kepada Kapolri agar memastikan penegakan hukum oleh Polri tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik, tetapi juga berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

"Lalu, penegakan hukum itu juga tidak hanya terhadap pelaku di lapangan," ucap Choirul Anam.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU