Pakar Hukum Ungkap Alasan 12 Saksi Keluarga Brigadir J Hadir di Setiap Persidangan Ferdy Sambo Cs
Hukum | 2 November 2022, 18:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana Suparji Ahmad mengungkapkan alasan 12 saksi, termasuk keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat perlu menghadiri setiap persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
Meski keterangan yang disampaikan saksi, kata dia, akan mirip di sidang para terdakwa, hal itu perlu dilakukan agar bisa menjadi fakta persidangan dari masing-masing terdakwa.
"Mungkin saja keterangannya hampir sama, tapi tentu tidak bisa mentransfer keterangan sidang ini dengan sidang lainnya, oleh karena itu untuk kepentingan terdakwa," jelas Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar itu di Breaking News KOMPAS TV, Rabu (2/11/2022).
Di sisi lain, ia melihat bahwa jaksa penuntut umum mengusulkan metode persidangan dengan mengelompokkan terdakwa berdasarkan peran.
"Sidang terdakwa ini sepertinya klaster tentang peran," ujarnya.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Keterangan Ayah Brigadir J bagai Puzzle Penting untuk Buktikan Skenario Sambo Cs
Setidaknya, menurut dia ada tiga kelompok peran dari lima terdakwa, yakni pengeksekusi, pembiaran, dan penyuruh atau aktor intelektual.
Sidang terdakwa Ricky Rzal yang digabungkan dengan terdakwa Kuat Ma'ruf pada Rabu (2/11/2022) dinilai sebagai sidang untuk terdakwa yang berperan sebagai pembantu dari pelaku utama.
"Di fakta persidangan, keduanya tidak mencegah, artinya membiarkan terjadinya pembunuhan berencana," jelasnya.
Selain itu, ia mengatakan penggabungan sidang Ricky dan Kuat merupakan metode persidangan yang diusulkan jaksa penuntut umum, ditetapkan hakim, serta diterima terdakwa dan penasihat hukumnya.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV