Tunda Sidang, Hakim Sempat Cecar Koordinasi dan Etika Tim Kuasa Hukum Roy Suryo
Hukum | 2 November 2022, 17:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat mencecar tim kuasa hukum Roy Suryo, terdakwa kasus meme stupa Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pasalnya, terdapat perombakan susunan tim kuasa hukum Roy Suryo yang membuat pembacaan putusan sela ditunda hingga Rabu (9/11/2022) mendatang.
Majelis hakim membacakan surat yang diterima dari kuasa hukum Roy Suryo sebelumnya, Elza Syarief. Hakim meminta kejelasan terkait pendampingan hukum kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu.
Baca Juga: Sidang Putusan Sela Roy Suryo Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi Ditunda, Ini Alasannya
“Ada beberapa surat yang diterima kemarin oleh majelis hakim. Surat pencabutan kuasa, surat pengunduran kuasa dari penerima kuasa yang lama. Jangan ada surat seolah-olah mengacaukan, karena yang kami terima tembusan,” kata Ketua Majelis Hakim Martin Ginting, Rabu (2/11/2022).
Hakim Martin Ginting menjelaskan bahwa secara yuridis, kuasa Roy Suryo di bawah Elza Syarif sudah tidak ada.
Pengunduran Elza sebagai kuasa hukum Roy Suryo juga disebutkan, yakni karena adanya keberatan terhadap tim kuasa hukum yang baru.
Baca Juga: Didakwa 3 Pasal, Roy Suryo Terancam 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi
Hakim juga mengingatkan agar ada pembicaraan mengenai kuasa yang lama dan yang baru. Dia mengingatkan agar hal serupa tak terjadi lagi kedepannya.
“Kalau ada kuasa lama, kuasa baru, harus ada pembicaraan. Ini seolah-olah tidak ada pembicaraan,” tegas Matin Ginting.
“Jangan tidak saling koordinasi. Jangan double-double. Jangan saling berebut. Ini etika,” sambungnya.
Sebagai informasi, persidangan hari ini beragendakan pembacaan putusan sela terhadap terdakwa kasus meme stupa, Roy Suryo.
Namun karena ada perombakan tim pengacara Roy Suryo, sidang ditunda hingga pekan depan, 9 November 2022.
Baca Juga: Tak Terima BAP Lengkap, Kuasa Hukum Roy Suryo Menyoal Oknum Kemenag di Kasus Meme Stupa Jokowi
Dalam kasus ini, Roy Suryo didakwa dengan Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tentang ITE, Pasal 156A UU Hukum Pidana atau pasal 15 UU Nomor 1, tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Atas dakwaan tiga pasal tersebut, Roy Suryo terancam hukuman 5 tahun penjara.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV