> >

Momen Orangtua dan Adik Brigadir J Enggan Melihat Kuat Maruf saat Bersumpah di Persidangan

Peristiwa | 2 November 2022, 17:02 WIB
Orang tua dan adik mendiang Brigadir J (layar kiri) tampak enggan melihat terdakwa Kuat Maruf (kanan) saat mengucapkan sumpah di persidangan hari ini, Rabu (2/11/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Orangtua dan adik mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tampak enggan melihat terdakwa Kuat Ma'ruf saat mengucapkan sumpah di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Rabu (2/11/2022).

Ayah Brigadir J Samuel Hutabarat, ibu Brigadir J Rosty Simanjuntak, dan adik Brigadir J Mahareza Rizky tampak menoleh ke sisi kiri mereka saat Kuat Ma'ruf memberi pernyataan.

Sementara itu, Kuat berada di kursi terdakwa dan penasihat hukum yang berada di sisi kanan para saksi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Seolah tak ingin melihat ke arah Kuat, keluarga Brigadir J tampak menoleh ke arah kiri atau sesekali menunduk.

Di sisi lain, Kuat bersumpah di hadapan majelis hakim, jaksa, dan semua hadirin di persidangan bahwa dirinya tak memiliki niat dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.

Baca Juga: Ayah Brigadir J Peringatkan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf: kalau Terbawa Arus, Anda Dimakan Arus!

"Biar proses pengadilan yang menentukan salah atau tidaknya saya, karena demi Allah saya tidak ada niat seperti apa yang didakwakan kepada saya," ujar Kuat, Rabu (2/11) dipantau dari Breaking News KOMPAS TV.

Asisten rumah tangga Ferdy Sambo itu juga tampak menitikkan air mata sambil mengucapkan bela sungkawa atas meninggalnya Brigadir J.

Baca Juga: Berlinang Air Mata, Kuat Maruf Bersumpah di Depan Keluarga Brigadir J: Demi Allah Saya Tak Ada Niat

"Saya turut berduka cita atas meninggalnya almarhum Yosua dan semoga almarhum Yosua diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa," kata sopir pribadi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu.

Kuat sempat mengusap matanya sambil terus menunduk. Suaranya terdengar bergetar dan sempat terbata-bata.

"Serta keluarga besar diberi ketabahan," kata dia.

Untuk diketahui, terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Kelimanya terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara 20 tahun.

Baca Juga: Kuat Ma'ruf Disebut Pasrah atas Putusan Hakim, Pakar Hukum: Ada Faktor yang Bisa Ringankan Hukuman

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU