> >

Sidang Putusan Sela Roy Suryo Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi Ditunda, Ini Alasannya

Hukum | 2 November 2022, 14:48 WIB
Sidang pembacaan putusan sela Roy Suryo terdakwa kasus meme stupa mirip Jokowi ditunda (Sumber: Twitter)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang pembacaan putusan sela Roy Suryo terkait kasus meme stupa Borobudur mirip Presiden Joko Widodo ditunda hingga pekan depan.

Putusan sela itu semestinya dibacakan hari Rabu (2/11/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. 

Hakim Ketua Martin Ginting mengatakan persidangan diundur menjadi tanggal 9 November 2022.

Alasan penundaan berkaitan dengan perkara teknis.

Roy Suryo sebagai terdakwa kasus ini rupanya merombak tim pengacaranya. 

Baca Juga: Roy Suryo Jalani Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama Secara Daring!

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu mencabut kuasa atas koordinator tim penasehat hukumnya, Elza Syarief. 

Selain itu, ia melebur dua tim pengacaranya menjadi satu.

"Karena adanya perubahan ini, tentu kami harus mengubah redaksi. Sehingga kami tidak bisa membacakan putusan sela," kata Hakim Ketua, Martin Ginting di PN Jakarta Barat, dikutip dari Tribunnews.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Roy Suryo kasus meme stupa mirip Jokowi dengan tiga pasal sekaligus.

Roy dinilai menyebarkan informasi tidak benar terkait kenaikan harga tiket Candi Borobudur.

Baca Juga: Didakwa 3 Pasal, Roy Suryo Terancam 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi

Ia juga didakwa dengan Pasal 156A UU Hukum Pidana karena dianggap melukai perasaan atau perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.

Roy Suryo juga didakwa melanggar Pasal 19 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 lantaran dianggap menyiarkan kabar tidak pasti atau kabar berlebihan.

Atas dakwaan tiga pasal tersebut, Roy Suryo terancam hukuman 5 tahun penjara.

Penulis : Dian Nita Editor : Purwanto

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU