Akhirnya! Pengacara Bongkar Kedekatan Kuat Ma ruf dan Ferdy Sambo
Peristiwa | 2 November 2022, 13:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Terdakwa Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan bongkar kedekatan kliennya dengan Ferdy Sambo.
Demikian Kuasa Hukum Terdakwa Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).
“Jadi Kuat ini 10 tahun dia kerja (dengan Ferdy Sambo), sempat dia istirahat 2 tahun karena Covid, setelah lebaran baru dia masuk lagi dan kemudian ditugaskan di Magelang,” ucap Irwan Irawan.
Irwan menambahkan, hubungan kliennya dengan Ferdy Sambo yang juga Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, terjalin sejak suami Putri Candrawathi tersebut bertugas sebagai Kasat Reserse di Bogor.
Baca Juga: Modal Keterangan Pesan Singkat, Kombes Leonardo Sampaikan Brigadir J Tewas karena Aib
“Sejak Pak FS itu tugas di Bogor, tahunnya saya lupa ya, sejak jadi Kasat Reserse di Bogor, sudah 10 tahun yang lalu, sudah lama lah ya, terakhir dia kan jadi jenderal,” kata Irwan Irawan.
Dalam kesempatan tersebut, Irwan Irawan sempat dikonfirmasi apa sesungguhnya tugas dan pekerjaan yang diberikan Ferdy Sambo atau pun Putri Candrawathi kepada Kuat Ma’ruf.
Irwan Irawan menuturkan, semula kliennya adalah sopir untuk keluarga Ferdy Sambo atau pun Putri Candrawathi.
Tapi kini, kata Irwan Irawan, karena kedekatannya dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf ditugaskan menjadi ART.
Baca Juga: Pakar Mikro Ekspresi Sebut Permintaan Maaf Ferdy Sambo dan Putri Tidak Tulus ke Orangtua Brigadir J
“Dia itu asisten rumah tangga, kemudian juga, awalnya dia direkrut sebagai sopir, kemudian dalam perjalanannya namanya sopir kan sudah terlalu dekat, sehingga banyak fungsi-fungsi asisten rumah tangga yang dikerjakan juga,” ucap Irwan Irawan.
Untuk diketahui, dalam perkembangan perkara pembunuhan Brigadir J, saat ini tengah berlangsung sidang terhadap Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf.
Keduanya sebagaimana dakwaan Jaksa, diancam dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP Ayat 1 ke-1 dengan ancaman hukuman maksimal mati atau serendah-rendahnya 20 tahun penjara.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV